Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Simulator SIM

Dirjen Anggaran Kemenkeu Penuhi Pemeriksaan KPK

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggran pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Herry Purnomo akhirnya memenuhi panggilan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Dirjen Anggaran Kemenkeu Penuhi Pemeriksaan KPK
TRIBUN JAKARTA/Yogi Gustaman
Pabrik Primkoppol Korlantas Polri yang terletak di RT02/01 Kelurahan CIkiwul, Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (9/8/2012) ini memproduksi plat nomor kendaraan bermotor. Perusahaan inilah yang diduga memproduksi alat simulator SIM di Korlantas Polri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Anggran pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Herry Purnomo akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/9/2012).

Anak buah Menteri Keuangan Agus Martowardojo itu hadir ke KPK, setelah pada panggilan pemeriksaan sebelumnya, Selasa (11/9/2012) tidak memenuhi panggilan penyidik.

Pantauan Tribunnews.com, Herry tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.10 WIB. Sebelum memasuki gedung KPK, pria yang hadir dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang ini sempat memberikan keterangan kepada para wartawan.

Herry berdalih jika ketidakhadiran dirinya pada pemeriksaan sebelumnya lantaran ada kegiatan bersama DPD terkait pembahasan anggaran RAPBN 2013.

"Oh iya ada kegiatan bersamaan di DPD mereka minta dalam rangka penyusunan RAPBN 2013. Minta persentasi terbaik terkait dengan RAPBN. Jadi untuk yang didiskusikan karena DPD juga harus memberikan pandangan terhadap penyusunan RAPBN. Jadi dalam rangka itu," kata Herry.

Sementara untuk menjalankan pemeriksaan hari ini, Herry mengaku membawa sejumlah data-data penganggaran proyek Simulator SIM di Mabes Polri tahun 2011.

"Ya terkait proses penganggaran. Iya (pemeriksaan) hari ini sudah (diagendakan). Sesuai dengan izin KPK kemarin tanggal 18 ya," ujarnya. Herry akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu mantan Kakorlantas Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, serta dua pihak swasta yakni Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.

Namun, hingga saat ini KPK belum sekalipun memeriksa para tersangka dalam kasus proyek sebesar Rp196 miliar itu. Kerugian dari dugaan korupsi pada proyek simulator SIM ini ditaksir mencapai Rp 100 miliar lebih.

BACA JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved