Jumat, 3 Oktober 2025

Ini Pasal-pasal yang Dipermasalahkan DPD

Menurut para pemohon, ada tiga substansi utama yang diajukan.

zoom-inlihat foto Ini Pasal-pasal yang Dipermasalahkan DPD
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini anggota DPD mengajukan permohonan uji materiil UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan (PPP), ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut para pemohon, ada tiga substansi utama yang diajukan, yaitu dalam rangka keikutsertaan dan pembahasan DPD terhadap program legislasi nasional (Prolegnas), RUU DPD, keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU bidang tertentu, serta beberapa RUU yang berkaitan dengan daerah.

Berikut pasal-pasal yang dimohonkan untuk uji materiil oleh para pemohon. Pasal 18 huruf g, 20 ayat (1), 21, 22 ayat (1), dan pasal 23 ayat (2) UU PPP, menurut pemohon telah meniadakan kewenangan DPD untuk dapat mengajukan RUU, baik di dalam maupun di luar Prolegnas.

Kemudian, pasal 102 ayat (1) huruf d dan e UU MD3, pasal 48 ayat (2) dan (4) UU PPP, telah mereduksi kewenangan legislasi DPD menjadi setara dengan kewenangan legislasi anggota, komisi, dan gabungan komisi DPR.

Untuk pasal 143 ayat (5) dan 144 UU MD 3, menurut para pemohon secara sistematis tidak mengikutsertakan DPD sejak awal proses pengajuan RUU.

Pasal 147 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU MD3, telah mendistorsi RUU usul DPD menjadi RUU usul DPR. Kemudian, pasal 43 ayat (1), ayat (2), dan pasal 46 ayat (1) UU PPP telah merendahkan kedudukan DPD menjadi lembaga yang subordinat di bawah DPR.

Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) UU PPP tidak melibatkan DPD dalam seluruh proses pembahasan RUU. Pasal 150 ayat (3) UU MD3 dan pasal 68 ayat (3) UU PPP telah mengecualikan DPD dari pengajuan dan pembahasan daftar inventaris masalah, yang justru merupakan 'inti' dari pembahasan RUU.

Pasal 147 ayat (7), 150 ayat (5) UU MD3, serta pasal 68 ayat (5) UU PPP, telah mereduksi kewenangan DPD, dengan mengatur pembahasan RUU telah dilaksanakan, meski tanpa keterlibatan DPD.

Pasal 71 huruf a, d, e, f, dan g, pasal 107 ayat (1) huruf c UU MD 3, dan pasal 70 ayat (1) dan (2) UU PPP, telah mereduksi kewenangan DPD untuk ikut serta memberikan persetujuan suatu RUU yang terkait kewenangannya.

Pasal 150 ayat (4) huruf a, 151 ayat (1) huruf a dan huruf b UU MD3, serta pasal 68 ayat (2) huruf c dan d, dan ayat (4) huruf a dan pasal 69 ayat (1) huruf a dan b, ayat (3) UU PPP bertentangan dengan konstitusi. Karena, seharusnya setiap RUU dibahas oleh DPR, presiden, dan DPD, sepanjang yang berkaitan dengan RUU kewenangan DPD, bukan oleh fraksi dan presiden.

"Semua pasal yang kami mohonkan ini bertentangan dengan pasal 22d ayat (1) dan 20 ayat (2) UUD 1945," ujar Todung Mulya Lubis, kuasa hukum DPD saat jumpa pers. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved