Kasus Simulator SIM
KPK Kembali Panggil Perwira Polri
Untuk kesekian kalinya, lembaga antikorupsi itu memanggil anggota Polri guna menyempurnakan bukti-bukti para tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korlantas Polri. Untuk kesekian kalinya, lembaga antikorupsi itu memanggil anggota Polri guna menyempurnakan bukti-bukti para tersangka. Seperti hari ini, Jumat (14/9/2012).
Keempat orang saksi yang akan diperiksa KPK itu antara lain Suyatim selaku PNS pada Polri, AKP Edith Yuswo Widodo, Kompol Setya Budi, dan Kombes DRS. Budi Setiyadi.
"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS," kata kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, kasus ini menjerat empat tersangka salah satunya Djoko Susilo, jenderal bintang dua bekas Kepala Koordinator Lalulintas.
DS diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp100 miliar.
(Edwin Firdaus)