Jumat, 3 Oktober 2025

Kemenkumham Setuju KPK Pakai Rutan TNI

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meneyetujui rencana penggunaan Rumah Tahanan(Rutan) TNI

Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meneyetujui rencana penggunaan Rumah Tahanan(Rutan) TNI untuk tersangka kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami sudah dikonsultasikan soal rencana rutan Guntur (rutan militer). Dirjen Pemasyarakatan sudah ke lokasi," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana saat dihubungi wartawan di KPK,  Jumat (14/9/2012).

Seperti diketahui, Rutan TNI, Guntur di bawah kewenangan Kodam Jaya.

Rutan yang berlokasi di kawasan Pomdam Guntur, Manggarai Jakarta Selatan itu sebelumnya digunakan untuk menampung tahanan politik (Tapol) pada era orde baru. Namun, pada era reformasi digunakan untuk tahanan militer. kini rencananya, Rutan militer itu akan dijadikan tempat menampung para tersangka tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut Denny menyatakan, tak ada yang istimewa dalam penggunaan rutan milik Kodam Jaya itu.

Menurut Denny, standar pengawasan maupun pengelolaan sama dengan rutan KPK yang berada di basement gedung KPK.

"Tempatnya di TNI, tapi itu menjadi rutan KPK. Sama saja dengan rutan KPK sekarang, hanya sekarang tempatnya saja di Guntur," kata Denny.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad dan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menyepakati kerjasama KPK dan TNI dalam hal penggunaan Rutan milik Kodam Jaya di Guntur, Jakarta Selatan untuk menampung tahanan kasus korupsi.

"Diharapkan kerja sama yang telah dibangun antara KPK dan TNI selama ini dan diperbarui lewat MoU yang ditandatangani hari ini, mampu memberikan sinergi penegakan hukum pemberantasan korupsi secara independen dan bebas dari kekuasaan manapun," kata Abraham.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved