Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Simulator SIM

Polri Takkan Jadikan Irjen Djoko Sebagai Tersangka

Mantan Kakorlantas diperiksa hanya untuk melengkapi berkas kasus Brigjen Didik Poernomo cs, yang kini sudah ditahan pihak Mabes Polri.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto Polri Takkan Jadikan Irjen Djoko Sebagai Tersangka
Warta Kota/Henry Lopulalan
Irjen Djoko Susilo hendak Salat Jumat, di sela pemeriksaaan oleh Bareskrim Polri, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksa intensif Irjen Djoko Susilo, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri Tahun Anggaran 2011.

Penyidik sudah tiga hari memeriksa intensif Irjen Djoko, untuk mengorek informasi terkait pengadaan barang dan jasa yang merugikan uang negara ratusan miliar Rupiah.

Mantan Kakorlantas diperiksa hanya untuk melengkapi berkas kasus Brigjen Didik Poernomo cs, yang kini sudah ditahan pihak Mabes Polri.

Namun, Mabes Polri tidak memiliki niat menetapkan Djoko sebagai tersangka, karena sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sementara penyidik Polri belum sampai pada kesimpulan adanya tersangka baru, setidaknya sampai saat ini belum ada rencana tetapkan tersangka baru," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2012).

Mengenai barang bukti yang saat ini berada di tangan KPK, Polri tidak mempermasalahkan, karena sudah ada kesepakatan dengan lembaga superbodi.

"Pada dasarnya, dalam penyidikan ini bagaimana menuntaskan perkara korupsi, mensinergikan jika ada kebutuhan-kebutuhan termasuk alat bukti. (Yang terpenting) bagaimana masalah ini bisa diselesaikan secara tuntas dan bermuara pada suatu proses peradilan," tutur Boy.

Dalam kasus Simulator SIM, Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir Juli 2012, sebelum dilakukan penggeledahan di Kantor Korlantas pada 31 Juli 2012.

Penetapan Djoko sebagai tersangka oleh KPK, sempat memicu ketegangan antara Polri dan KPK. Hingga, Polri pun menetapkan lima tersangka lain, di antaranya Brigjen Didik Poernomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Tak lama, empat tersangka yang ditetapkan Polri ditahan penyidik Polri.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM pertama kali mencuat saat Sukotjo Bambang, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, membeberkan adanya dugaan suap proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.

Sukotjo terang-terangan menyebut ada suap dari perusahaan pemenang tender pengadaan simulator 2011, kepada pejabat Korlantas Polri bernisial DS sebesar Rp 2 miliar.

Sukotjo pun membeberkan adanya praktik mark up, dalam proyek pengadaan simulator sepeda motor dan mobil di institusi Polri.

Saat lelang proyek, perusahaan bernama PT Citra Mandiri Metalindo memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar, dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar pada 2011. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved