Kamis, 2 Oktober 2025

MAKI Batal Bacakan Gugatan ke Kapolri

Boyamin saiman, ditemui usai persidangan menyayangkan ketidak hadiran termohon dari Polri dan KPK

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto MAKI Batal Bacakan Gugatan ke Kapolri
IST
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA ---Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), gagal membacakan gugatannya terhadap Kapolri Jendral Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief serta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (28/08/2012).

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Didik Setyohandono, hanya perwakilan dari Jaksa Agung yang hadir, sementara termohon dari Polri dan KPK tidak kunjung muncul. Oleh karena itu, hakim menunda sidang gugatan atas penanganan kasus dugaan korupsi Simulator SIM oleh Mabes Polri.

"Oleh karena dua termohon belum hadir maka sidang belum bisa dilanjutkan, maka akan dipanggil dan ditunda hingga minggu depan agar para pihak hadir di persidangan," katanya.

Ketua MAKI, Boyamin saiman, ditemui usai persidangan menyayangkan ketidak hadiran termohon dari Polri dan KPK, ia menganggap Polri dan KPK tidak profesional.

"Kami akan tetap meminta agar surat permohonan tetap dibacakan. Maka sidang berikutnya kami minta diputus versteg, saya tidak minta saya menang atau kalah, tapi yang penting hakim dalam pertimbangannya nanti kewenangan kasus simulator itu ada di KPK," ujarnya.

Boyamin mengatakan pasal 50 undang-undang nomor 30 tahun 2003 tentang KPK menjelaskan, jika suatu perkara telah ditangani KPK maka tidak boleh ditangani pihak lain. Dalam kasus tersebut, menurutnya KPK telah lebih dahulu menangani.

Perwakilan dari Kejaksaan Agung, Surma mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Mabes Polri atas kasus Simulator SIM. "Kalau MAKI mau mempraperadilkan silahkan saja," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved