Kicauan Denny Indrayana
Polda Metro Panggil OC Kaligis Soal Twitter Denny Indrayana
Polda Metro Jaya akan memanggil pengacara OC Kaligis terkait laporannya terhadap Wamenkumham Denny Indrayana

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memanggil pengacara OC Kaligis terkait laporannya terhadap Wamenkumham Denny Indrayana. Pengacara kawakan itu akan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kasus ini ditangani oleh Cyber Crime Polda Metro Jaya dan Minggu ini akan dilayangkan panggilan terhadap pelapor (OC Kaligis)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/8/2012).
Rikwanto mengatakan laporan OC Kaligis diterima pihaknya pada 23 Agustus dengan terlapor Denny Indrayana terkait isi Twitter.
Setelah memanggil OC Kaligis, penyidik Polda Metro Jaya akan mengundang saksi ahli sehingga dapat diketahui apakah Twitter tersebut masuk dalam pasal yang dituduhkan.
"Pasal Penghinaan yakni pasal 310, 311 KUHP. Pasal 22 dan Pasal 27 ayat 3 tentang ITE dengan ancaman enam tahun keatas. Jadi sedang ditangani dan konten Twitter sudah diberikan ke kita," katanya.
Mengenai pemanggilan Denny Indrayana, Rikwanto mengatakan Wamenkumhan itu akan dipanggil terakhir. "Denny nanti belakangan, jadi pelapor dulu, saksi, saksi ahli yang dibutuhkan dan baru terlapor yang kita mintai keterangannya. Minggu ini kita panggilkan pelapor," imbuhnya.
Sebelumnya, advokat senior OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum, terkait dugaan penghinaan terhadap profesi pengacara (advokat) melalui jejaring sosial Twitter.
- Yusril Didesak Buktikan Tudingan Soal SBY Korup
- Marzuki Alie: Denny Tak Pantas Sebut Advokat Korup
- Yusril Sebut SBY Korup, Sutan: Jangan Hina SBY!
- Pernyataan Advokat Koruptor Tidak Beretika
- Ini Kicauan Lengkap Advokat Koruptor dari Denny Indrayana
- Bambang Soesatyo: Pejabat Ini Dalam Status Disorientasi