Busyro: Tak Masalah BW Mantan Pengacara LPS
masa lalu BW sebagai pengacara dari Lembaga Penjamin Simpanan tidak bisa dijadikan dasar untuk tidak mengikutsertakannya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjajanto tetap akan diikutsertakan dalam penyelidikan kasus dana talangan Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.
Busyro menegaskan, masa lalu BW sebagai pengacara dari Lembaga Penjamin Simpanan tidak bisa dijadikan dasar untuk tidak mengikutsertakannya dalam penanganan kasus tersebut.
"Itu kan sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab moral. Tapi sekarang sudah tidak (jadi pengacara), ya bagus kan," ujar Busyro, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2012). Namun lebih rinci, menurut Busyro, pimpinan KPK akan membahasnya dalam rapat internal pimpinan.
Sebelumnya, Juru bicara KPK, Johan Budi, mengkonfirmasi, Bambang Widjajanto memutuskan untuk tidak ikut menangani penyelidikan kasus Bank Century lantaran mempunyai konflik kepentingan.
Tidak diikutsertakannya Bambang Widjojanto, lantaran pembina Indonesia Coruption Watch (ICW) tersebut pernah tercatat ditunjuk sebagai pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Keikutsertaan Wakil Ketua KPK itu dalam penanganan perkara bailout Bank Century, dikhawatirkan akan menguak konflik kepentingan terkait kiprahnya di masa lalu.
Sebelumnya, sejumlah kalangan menuding bahwa mandeknya penanganan perkara bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun di KPK terjadi akibat adanya intrik yang dimainkan kelompok tertentu. Bambang disebut-sebut sebagai salah satu pimpinan KPK yang ikut dalam pusaran intrik kepentingan kelompok.
- Hari Ini OC Kaligis Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
- Yusril Minta Presiden SBY Tertibkan Denny Indrayana
- Polda Metro Panggil OC Kaligis Soal Twitter Denny Indrayana
- Menteri Amir Siap Dampingi Denny Layani OC Kaligis
- Menteri Amir: Pernyataan Denny Patut Direnungi
- Amir Syamsuddin: Ucapan Denny Tidak Terkait Popularitas