Verifikasi Faktual Parpol Dimulai 4 Oktober
KPU akan mulai melakukan verifikasi administrasi pada 1 Agustus. Sedangkan verifikasi faktual mulai 4 Oktober.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah KPU menyatakan partai politik (parpol) yang mendaftar lolos verifikasi administrasi, hasil verifikasi administrasi akan dikirim ke KPU provinsi dan kabupaten/kota. Setelah itu, KPU provinsi dan kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi dan faktual.
"Walaupun sekarang ada parpol yang menyerahkan berkas, kami akan memverifikasi, setelah ada pernyataan dari KPU, bahwa secara administrasi parpol memenuhi syarat," ujar Dahliah Umar, Ketua KPU DKI Jakarta, di kantornya, Jumat (10/8/2012).
Verifikasi administrasi adalah pemeriksaan dokumen berupa bukti kepengurusan. Sedangkan verifikasi faktual untuk mengecek kebenaran. Misalnya, data ketua, sekretaris, bendahara, dan alamat kantor.
"Untuk di KPU kota, parpol menyerahkan fotokopi KTA (kartu tanda anggota), sebanyak seperseribu dari penduduk," jelasnya.
KPU akan mulai melakukan verifikasi administrasi pada 1 Agustus. Sedangkan verifikasi faktual mulai 4 Oktober. (*)
BACA JUGA