Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Century

KPK Diminta Tingkatkan Kasus Century ke Penyidikan

Pernyataan mantan Ketua KPK Antasari Azhar membuat salah seorang anggota Timwas Century, Bambang Soesatyo angkat bicara

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto KPK Diminta Tingkatkan Kasus Century ke Penyidikan
tribunnews.com/herudin
Bambang Soesatyo

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Pernyataan mantan Ketua KPK Antasari Azhar membuat salah seorang anggota Timwas Century, Bambang Soesatyo angkat bicara. Ia kemudian mengingatkan pernyataan Profesor Gayus Lumbuun sebelum menjadi hakim MA, saat masih di Pansus Century DPR. 

Dijelaskan, perdebatan Prof Gayus Lumbun (mantan wakil ketua Pansus Kasus Century DPR) dengan mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah pada tanggal 21 September.2011 pada rapat gabungan Timwas Century. Saat itu, Profesor Gayus menyampaikan kasus Bailout Century harus segera ditingkatkan ke penyidikan karena sudah memenuhi konsep Penal Policy.

Prog Gayus, kata Bambang lagi, ketika itu mengungkap, adanya perbuatan melawan hukum (Actus rius), pertanggungan jawab pidana karena adanya Niat (Mens rea), serta sanksi(Punishment) dan perlakuan (Treadment).

Namun, ketika itu, cerita Bambang, Chandra Hamzah (pimpinan KPK periode lalu) berkeras bahwa KPK belum menemukan adanya 'niat' sehingga KPK belum bisa meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan.

"Nah, sekarang dengan adanya Keterangan Antasari yang menguatkan argument Profesor Gayus, maka tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak meningkatkan kasus Century tersebut ke Penyidikan.  KPK harusnya sudah bisa meningkatkan kasus Century ke penyidikan, mengingat pertemuan sejumlah petinggi di Istana sebelum bailout Century sudah memenuhi unsur 'niat' atau 'mens rea' dalam rentetan proses hukum pidana," Bambang menegaskan, Jumat (10/8/2012). 

Berita Lainnya

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved