Kasus Simulator SIM
KPK Terus Sidik Kasus Simulator SIM
KPK ngotot akan melakukan proses penyidikan kasus korupsi driving simulator di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ngotot akan melakukan proses penyidikan kasus korupsi driving simulator di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Empat tersangka pun sudah ditetapkan KPK, dalam kasus proyek bernilai Rp 198 miliar.
"Pimpinan (KPK) mengatakan bahwa penyidikan di KPK jalan terus," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, di kantornya, Jumat (3/1/2012) malam.
Namun, Johan menegaskan tak ada tarik menarik terkait penyidikan tersangka, baik yang ditangani KPK maupun Polri.
Soal pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Sutarman, menurut Johan itu hanya miss persepsi. Begitu juga terkait penyidikan tiga tersangka yang sama-sama telah ditetapkan dua instansi penegak hukum.
Karena itu, KPK akan kembali menjadwalkan pertemuan dengan petinggi Polri. Pertemuan diharapkan bisa mengurai kesalahpahaman yang terjadi.
"Spesifikasi yang akan disampaikan pimpinan KPK dan Polri nanti, tentu ada di pimpinan KPK dan Polri. Pertemuannya paling lambat pekan depan," jelas Johan.
Johan menuturkan, lembaganya tidak punya niat menghentikan penyidikan, dan menyerahkan kepada lembaga penegak hukum lain. Terlebih, jika disebut melanggar MoU.
"Semangat KPK, MoU itu dijaga. Sebelum proses penyidikan sudah ada pertemuan antara pimpinan KPK dengan pimpinan Polri," cetusnya.
Johan juga berharap agar pihak lain tidak memperkeruh suasana.
"Kalau ada yang memperkeruh suasana, maka yang akan untung adalah koruptor. Mereka bisa berbaju apa saja saya kira. Saya pikir ini hanya lah persoalan miss komunikasi," tutur Johan.
Sebelumnnya, Kabareskrim Polri Komjen Sutarman sempat mengutarakan penyataan yang mencengangkan, terkait kasus korupsi driving simulator di Korlantas. Salah satunya, tidak akan menyerahkan tiga tersangka yang juga telah ditetapkan Polri ke KPK.
"Polri tidak akan menyerahkan tiga tersangka ke KPK," kata Komjen Sutarman.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan KPK dan juga Bareskrim Pol adalah Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK); Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang; dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, sebagai pemenang tender dan diduga menggelembungkan nilai proyek.
Sutarman juga sempat mencibir sikap KPK, terkait MoU yang telah disepakati bersama antar-penegak hukum. Sutarman menilai, KPK tak beretika terkait penggeledahan. Dia mengklaim Polri tak diberikan informasi mengenai penggeledahan.
"Karena Mou sudah ditabrak, harus diberikan pemberitahuan tertulis. Itu juga tidak dilakuka," ucap Sutarman. (*)
BACA JUGA