Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Simulator SIM

Ancaman Kabareskrim Soal Penyitaan Bukti Salah Alamat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kecaman Kabareskrim Komjen Pol Sutarman yang menyatakan akan menyita

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Ancaman Kabareskrim Soal Penyitaan Bukti Salah Alamat
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Kepala Bareskrim Polri, Komjen (Pol) Sutarman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kecaman Kabareskrim Komjen Pol Sutarman yang menyatakan akan menyita barang bukti hasil penggeledahan di Korlantas oleh KPK, jika tidak diberi izin untuk mengakses dokumen tersebut.

Tampaknya, kecaman itu salah alamat. Pasalnya, sejak awal KPK telah menegaskan jika barang bukti yang telah disita KPK, dapat diakses oleh kedua lembaga hukum itu.

"Salah satu dalam hasil kesepakatan barang bukti yang dijaga Polri maupun pihak KPK. KPK bisa akses, dan Polri juga bisa akses," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (3/8/2012) malam.

Kendati demikian, Johan menyadari kalau pernyataan Komjen Sutarman itu tidak pernah bermaksud untuk mengancam KPK. Ia pun berharap pada pihak-pihak lain untuk tidak memperkeruh suasana.

"Kalau ada yang memperkeruh suasana, maka yang akan untung adalah koruptor. Mereka bisa berbaju apa saja saya kira. Dan saya pikir ini hanyalah persoalan miss komunikasi," pungkas Johan.

Imbas penggeledahan di Korlantas Mabes Polri yang dilakukan KPK untuk menemukan barang bukti korupsi simulator SIM berujung kepada meruncingnya hubungan dua lembaga penegak hukum tersebut.

Hal itu terlihat dari tarik menariknya kasus tersebut di antara lembaga hukum tersebut, yang mengakibatkan tidak kondusifnya situasi antar instansi. Bahkan sampai terlontar kecaman pedas dari pihak Polri yang mengatakan bahwa KPK tak beretika dengan melanggar MoU yang disepakati sebelumnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved