Korupsi Alat Kesehatan
JPU Terkesan Mengulur Kasus Siti Fadillah
Berkas kasus Siti Fadillah Supari yang ditangani penyidik Bareskrim Polri saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan, bahkan sudah dua kali diajukan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas kasus Siti Fadillah Supari yang ditangani penyidik Bareskrim Polri saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan, bahkan sudah dua kali diajukan. Tetapi hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memberikan kejelasan mengenai status berkas tersebut apakah sudah lengkap atau belum.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan bahwa saat ini berkas tersebut masih harus dilengkapi alias P19. Entah kapan JPU akan menyatakan lengkap atau P21 berkas mantan Menteri Kesehatan tersebut.
"P21-nya bukan saya, apa yang dimintakan (JPU), apa yang bisa dipenuhi, kita penuhi," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2012).
Menjawab mengenai apa kesulitan dalam penanganan kasus tersebut, Sutarman menjelaskan bahwa memang pihaknya meyakini kebijakan tidak boleh dipidanakan. Tapi bila kebijakan tersebut merugikan keuangan negara dan memang dilakukan berkali-kali mungkin itulah yang harus dipenuhi penyidik dan mengumpulkan bukti-buktinya untuk melengkapi berkas kasus Siti Fadillah.
"Apapun pasal yang diterapkan, yang penting kita mampu untuk memenuhi bukti-bukti dan keterangan-keterangan saksi yg terkait denga tindak pidananya," terang Sutarman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Siti Fadillah diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) dengan metoda penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005.
Total nilai proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp 15.548.280.000 dan dianggap negara telah merugi sebesar Rp 6.148.638.000.
Klik Juga: