Jumat, 3 Oktober 2025

Polri Koordinasi dengan KPK Penyidikan Kasus Flu Burung

Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengadaan vaksin flu burung tahun 2006.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto Polri Koordinasi dengan KPK Penyidikan Kasus Flu Burung
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Kepala Bareskrim Polri, Komjen (Pol) Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/9/2011).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengadaan vaksin flu burung tahun 2006.

Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila kasus tersebut pun juga ditangani lembaga superbodi tersebut.

"Bareskrim menangani tentang flu burung ini. Kalau ditangani KPK nanti kita koordinasikan," ucap Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Pol Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2012).

Terkait penanganan kasusnya sendiri, Sutarman mengakui bahwa penyidiknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun ia tidak mengetahui siapa yang dijadikan tersangka oleh anak buahnya.

"Yang jelas selalu dalam pengadaan barang itu pejabat pembuat komitmen kontraktornya. Laporan terakhir, saya belum menerima, nanti saya cek," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto menerangkan penyidik sudah memanggil 41 orang untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Tetapi Agus tidak memberitahukan siapa-siapa saja saksi yang dipanggil penyidik dan dari pihak mana saja.

"Pokonya berbagai pihak yang dikategorikan mengetahui dan memahami permasalahan yang ada," ucapnya.

Dalam penanganan kasus pengadaan vaksi flu burung ini, polisi dianggap lambat bergerak karena kasusnya sudah sejak lama disidik.
Menjawab hal tersebut Agus beralasan bahwa dalam pengungkapan kasus korupsi tidak mudah, dibutuhkan kecermatan untuk mengungkapnya.

"Dalam penanganan masalah korupsi kita perlu cermat, agar betul-betul bisa mengungkap secara tuntas dan lengkap, sehingga penanganannya diperlukan waktu relatif lama, tetapi Polri tetap melakukan proses yang berlaku."

"Polri inginnya cepat, tapi ada pertimbangan-pertimbangan yang harus kita perhitungkan, tidak bisa asal diajukan, nanti jadi hal yang sia-sia," terangnya.

Sebenarnya kasus dugaan korupsi pengadaan vaksin flu burung sedang dalam tahap penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam proyek senilai Rp 1,3 triliun untuk pembangunan sarana dan prasarana pembuatan vaksin flu burung.

KLIK JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved