Mahasiswa UI Ajukan Judicial Review UU Perguruan Tinggi
Sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjajaki kemungkinan judicial review

Laporan Ardhanareswari Ahp
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjajaki kemungkinan judicial review atas Undang Undang Pendidikan Tinggi (UU PT) yang baru.
UU tersebut baru saja disahkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) siang ini, Jumat (13/7/2012).
Sebelum bergerak ke MK, mereka berorasi menentang pengesahan UU PT di depan Gedung DPR RI. Sedikitnya ada dua poin yang membuat para mahasiswa UI ini keberatan.
Pertama, kemungkinan pembatalan pemberian subsidi dari pemerintah sebesar 2,5% untuk perguruan tinggi berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN), termasuk UI.
Kedua, Internasionalisasi pendidikan. UU PT yang baru membuka kesempatan bagi pihak luar negeri untuk membuka lembaga pendidikan di Indonesia.
"Pasti orientasi mereka (pihak PT luar negeri) orientasi bisnis. Pendidikan jadi sumber uang buat luar negeri," kata Iqbal Pirzada, Kepala Pusat Studi dan Kajian Gerakan Badan Eksekutif Mahasiswa UI.
Menanggapi kemungkinan adanya judicial review atas UU PT, Ketua Komisi X DPR RI Agus Hernanto, mengatakan sebenarnya ia tidak melihat ada pasal yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Tapi diserahkan kembali pada rakyat Indonesia," kata Agus saat ditemui di Gedung DPR RI.
KLIK JUGA: