Kasus Hambalang
Dua Pejabat Kemenpora Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang pejabat Kemenpora menjadi tersangka proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang pejabat Kemenpora menjadi tersangka proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Kedua pejabat tersebut yakni Kepala Biro Perencanaan Kemenegpora Deddy Kusdinar dan Kepala Bidang Evaluasi dan Diseminasi Kemenpora Wisler Manalu.
"Iya sudah ada dua tersangka benar itu. DK dan WM," kata sumber Tribunnews.com di KPK, Senin, (9/7/2012).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp 1,2 triliun. Berdasarkan ekspose dari hasil penyelidikan, ditemui adanya dugaan markup anggaran pembebasan tanah.
"Surat perintah penyidikannya sudah ada," ujar sumber tadi.
Saat dikonfirmasi kepada Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan pihaknya belum mengetahui hal tersebut. Namun, ia memastikan bahwa pihaknya akan gelar perkara kasus ini lagi.
"Informasi yang saya terima, proses penyelidikan kasih berlangsung, namun akan gelar perkara kembali," kata Johan di Kantornya, Senin (9/7/2012).
Klik Juga: