KPK Kembali Periksa Ajudan Gubernur Riau
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) kembali panggil ajudan Gubernur Riau, Said Faisal Muchlis alias Hendra Rabu (20/6/2012).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) kembali panggil ajudan Gubernur Riau, Said Faisal Muchlis alias Hendra Rabu (20/6/2012). Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 mengenai penyelenggaraan PON Ke-18 di Riau.
"Yang bersangkutan kembali dipanggil sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya.
Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Said pada beberapa pekan lalu. Ia diperiksa lantaran sebagai ajudan Rusli Zaenal yang notebene menjadi Ketua PB PON Riau, banyak mengetahui hal tersebut. Pada pemeriksaan sebelumnya, Said pernah mengatakan bahwa akan kooperatif untuk membantu pihak KPK.
Kasus dugaan korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan status tersangka terhadap dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
Mereka diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang Venue Lapangan Lembak. Belakangan, KPK juga mengendus korupsi mereka terjadi pada pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang pelaksanaan pembangunan stadion utama untuk PON XVII.
Pada 8 Mei 2009, KPK lalu menetapkan bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, sebagai tersangka korupsi PON terkait Perda Nomor 6 Tahun 2010. Lukman diduga memberikan suap sementara Taufan diduga menjadi penerima suap. Dan kini keduanyapun telah ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan perdananya Selasa (19/6/2012) kemarin.
(Edwin Firdaus)
baca juga: