Jumat, 3 Oktober 2025

Buronan BLBI Ditangkap

Kejagung Buru Harta Sherny Konjongian

BHS menghimpun dana masyarakat berupa tabungan deposito atau rekening, dan mendapat fasilitas KLBI

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Kejagung Buru Harta Sherny Konjongian
NET
Sherny Kojongian

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Kejaksaan Agung RI masih terus mendalami harta Sherny Konjongian, terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang baru diamankan pekan lalu setelah sepuluh tahun buron.

Wakil Jaksa Agung Darmono saat dihubungi, Rabu (20/06/2012), mengaku belum bisa menjelaskan, kemana uang mantan direktur keuangan Bank Harapan Santosa itu.

"Segera dilakukan pemeriksaan lagi terhadap yang bersangkutan (Sherny)," katanya.

Bank Harapan Sentosa (BHS) menghimpun dana masyarakat berupa tabungan deposito atau rekening, dan mendapat fasilitas Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).

Tiga orang dari BHS terjerat kasus ini adalah Hendra Rahardja, selaku Komisaris Utama PT BHS, Eko Edy Putranto, sebagai Komisaris PT BHS, dan Sherny Kojongian, Direktur PT BHS.

Mereka juga menerima Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) dan Kredit Investasi. Dana itu kemudian disalahgunakan, yaitu menyalurkan dana itu kepada grup mereka sendiri. Akibatnya, negara rugi sebesar Rp 1,9 triliun.

Hendra Rahardja yang divonis seumur hidup telah meninggal dunia di Australia, dan kasus itu menyisakan Eko Edi Putranto yang belum tertangkap.

Darmono mengatakan Sherny tidak harus menanggung kerugian negara triliunan rupiah itu karena Hendra telah meninggal, dan Eko belum kunjung tertangkap.

"Karena dalam putusan hakim disebutkan bahwa uang pengganti dibayar oleh pr terdakwa secara tanggung renteng (bersama-sama)," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved