Buronan BLBI Ditangkap
Terpidana Sherny Konjongian akan Dipulangkan ke Indonesia
Darmono juga mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya keterlibatan pihak ketiga, yang melindungi Sherny selama sepuluh tahun
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Wakil Jaksa Agung Darmono, mengatakan butuh sepuluh tahun untuk menangkap buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sherny Konjongian, karena membutukan proses yang panjang.
Ditemui disela-sela Rapat Dengar Pendapat Kejaksaan Agung bersama komisi III DPR, Senin (11/06/2012), ia mengatakan pihak Kejaksaan Agung RI juga sudah berkordinasi dengan otoritas terkait, untuk pemulangan Sherny dari San Fransisco, Amerika Serikat ke Indonesia.
"Rencananya minggu ini tiba di Indonesia, kita akan menyikapi jika dia (Sherny), tiba di Indonesia," katanya.
Darmono juga mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya keterlibatan pihak ketiga, yang melindungi Sherny selama sepuluh tahun terakhir.
Dalam proses penangkapan Sherny, Darmono mengatakan bahwa peran Kejaksaan Agung adalah sebagai eksekutor, yang melaksanakan putusan hakim.
Namun ia enggan menjelaskan detail mengenai mekanisme pemulangan Sherny. Ia mengatakan hal itu akan dijelaskan nanti, setelah sang buronan tiba di tanah air.
Darmono juga mengaku belum bisa menjelaskan, negara mana saja yang telah disinggahi Sherny, selama sepuluh tahun terakhir, sebelum langkahnya terhenti di San Fransisco, Amerika Serikat.
"Nanti lah akan dijelaskan, biar lebih jelas lagi," ujarnya.