Jumat, 3 Oktober 2025

Buronan BLBI Ditangkap

Kajaksaan Agung: Kasus BLBI Tuntas Sejak 2006

Kejagung kini adalah mengungkap kasus secara perdata, untuk mengembalikan aset-aset negara yang dibawa kabur para koruptor.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Kajaksaan Agung: Kasus BLBI Tuntas Sejak 2006
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Jaksa Agung, Basrief Arief, (ketiga dari kiri)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA ---- Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 1000 Triliun, sudah selesai secara pidana sejak 2006 lalu.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Senin (11/06/2012), Basrief mengatakan bahwa pada 2006 lalu pihaknya juga telah melakukan gelar perkara, yang juga dihadiri perwakilan Komisi III DPR.

"Jadi pidananya sudah selesai, kepastian hukum sudah lewat, tinggal perdatanya," kata Basrief.

Basrief menjelaskan, tugas Kejagung kini adalah mengungkap kasus secara perdata, untuk mengembalikan aset-aset negara yang dibawa kabur para koruptor.

Namun untuk melakukan hal itu, menurut basrief Kejaksaan harus mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK), dari Kementerian Keuangan.

Tjatur Sapto Edi, dari Parrtai Amanat Nasional  yang memimpin rapat tersebut, mengatakan, Komisis III DPR RI mendesak Jaksa Agung untuk mengambil langkah strategis dan taktis, guna mempercepat penanganan perkara yang tengah ditangani oleh kejaksaan.

"Serta mengusut tuntas perkara KLBI dan BLBI," tandansya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved