Buronan BLBI Ditangkap
Kajaksaan Agung: Kasus BLBI Tuntas Sejak 2006
Kejagung kini adalah mengungkap kasus secara perdata, untuk mengembalikan aset-aset negara yang dibawa kabur para koruptor.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA ---- Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 1000 Triliun, sudah selesai secara pidana sejak 2006 lalu.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Senin (11/06/2012), Basrief mengatakan bahwa pada 2006 lalu pihaknya juga telah melakukan gelar perkara, yang juga dihadiri perwakilan Komisi III DPR.
"Jadi pidananya sudah selesai, kepastian hukum sudah lewat, tinggal perdatanya," kata Basrief.
Basrief menjelaskan, tugas Kejagung kini adalah mengungkap kasus secara perdata, untuk mengembalikan aset-aset negara yang dibawa kabur para koruptor.
Namun untuk melakukan hal itu, menurut basrief Kejaksaan harus mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK), dari Kementerian Keuangan.
Tjatur Sapto Edi, dari Parrtai Amanat Nasional yang memimpin rapat tersebut, mengatakan, Komisis III DPR RI mendesak Jaksa Agung untuk mengambil langkah strategis dan taktis, guna mempercepat penanganan perkara yang tengah ditangani oleh kejaksaan.
"Serta mengusut tuntas perkara KLBI dan BLBI," tandansya.