Mafia Anggaran
KPK Telusuri Penerima Uang dari Wa Ode Nurhayati
Dalam surat dakwaan terdakwa perkara suap pembahasan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPPID), Wa Ode Nurhayati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam surat dakwaan terdakwa perkara suap pembahasan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPPID), Wa Ode Nurhayati disebutkan telah mengalirkan sebagian hartanya ke sejumlah kerabatnya. Padahal, harta tersebut diduga dalam dakwaan berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Menanggapi dakwaan Jaksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri penerima aliran dana tersebut.
"Sekecil apapun informasi yang diterima KPK, pasti diusut. Termasuk soal informasi adanya aliran dana korupsi WON ke pihak-pihak lain," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Selasa (19/6/2012) pagi.
Namun, Johan mengatakan informasi dalam surat dakwaan Wa Ode itu perlu diverifikasi lagi. Jika ada bukti unsur tindak pidana korupsi bagi pihak-pihak yang menerima, KPK akan menindaknya.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan tak semua yang ada di daftar penerima itu akan diusut. Hal itu, menurutnya tentu perlu pertimbangan penyidik.
Menurut Busyro, pertimbangannya adalah, bagi mereka yang tidak mengetahui dana itu berasal dari uang tindak pidana, maka KPK tidak akan menelusuri lebih jauh.
Namun bagi mereka yang sadar dari awal namun tetap menerima, KPK akan terus memburunya.
Seperti diketahui, di dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa secara bergantian, dijelaskan secara rinci ke mana saja Wa Ode mencoba mengalihkan uang yang diduga hasil korupsi.
Total ada Rp 50,5 miliar yang ada di rekening Wa Ode.Menurut jaksa I Kadek Wiradana, uang sebesar Rp 50,5 miliar itu ditempatkan Wa Ode di rekening nomor 102-00-0551613-0 di Bank Mandiri KCP Gedung DPR.
Padahal ada rekening lain milik Wa Ode yang digunakan untuk menyimpan seluruh gaji dan tunjangan selama menjadi anggota DPR.
Total nilai yang ada di rekening itu sejak Oktober 2009-September 2011 adalah Rp 1,699 miliar.Sekretaris pribadi Wa Ode, Sefa Yulanda, dikirimi uang sebesar Rp 430 juta dalam tiga tahap pengiriman.
Bahkan Wa Ode Nur Zainab, yang kini menjadi Penasehat hukum Wa Ode, juga mendapat uang Rp 150 juta pada 25 November 2010. Ada juga nama Wa Ode Sukmawati yang ditransfer Rp 90 juta ke Bank BPD Cabang Wakatobi, Sulteng.
Selain itu, ada juga rekening atas nama Hadji Kalla di Bank Mandiri yang ditransfer sebesar Rp 157 juta.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa, ada puluhan nama penerima uang dari Wa Ode. Jumlah dana yang diterima tapi berbeda-beda. Nama-nama yang masuk di dalam surat dakwaan adalah Rangga Arifianto, Syarif Achmad, Sie Yanto, Deris Suryadi, Bharati Mohandas Bhojwani, Erna Suharno, Juswan via Real Time Gross Settlement, Ahmad Hamzah, Ahmad Johan, Arbab, Imam Fatahilah dan sejumlah nama lainnya.
- Putri Amien Rais: Uang dari Wa Ode untuk Pembayaran…
- Dituduh Dapat Rp 300 M, Marzuki: Semoga Wa Ode Dapat…
- Putri Amien Rais Kecipratan Dana Wa Ode Nurhayati
- Penasehat Hukum Wa Ode Diduga Terlibat Pencucian Uang
- Politisi PAN Wa Ode Nurhayati Didakwa Terima Suap
- Samad: Tersangka Baru Kasus Wa Ode Seorang Politisi