Mafia Anggaran
Dituduh Dapat Rp 300 M, Marzuki: Semoga Wa Ode Dapat Hidayah
Ketua DPR RI, Marzuki Alie, membantah menerima jatah fee Rp 300 miliar dari aliran penganggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Marzuki Alie, membantah menerima jatah fee Rp 300 miliar dari aliran penganggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) sebagaimana diungkapkan oleh terdakwa kasus tersebut, anggota Badan Anggaran (Banggar), Wa Ode Nurhayati.
Marzuki mengaku tidak merasa heran dengan tuduhan itu karena Wa Ode juga pernah melakukan itu dan mengakui kesalahannya. Kali ini, Marzuki hanya berharap agar Wa Ode diberikan petunjuk dari Allah SWT.
"Semoga yang bersangkutan diberikan hidayah. Dulu waktu memfitnah kata pimpinan, enggak ada hujan enggak ada angin dia datang ke rumah sewaktu ada acara. Padahal, enggak diundang dan dia sujud cium tangan," ucap Marzuki melalui pesan singkatnya kepada wartawan di DPR, Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Marzuki merasa yakin Wa Ode akan kembali meminta maaf kepadanya atas tuduhannya itu. "Sekarang ngomong begini, nanti cium kaki barangkali. Dua kali datang ke rumah dinas, enggak diundang sama sekali," imbuhnya.
Marzuki meyakinkan, bahwa dirinya tidak akan menerima uang yang bukan haknya. "Enggak akan saya lakukan seperti itu (terima uang). Manusia bisa ditutupi, tapi di hadapan Tuhan, saya tidak bisa bohong," ucapnya.
Sebelumnya, selepas persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Wa Ode Nurhayati menyebut sejumlah pimpinan DPR dan Banggar ikut menerima jatah hingga ratusan miliar dari pembahasan daerah-daerah penerima DPID.
Menurut Wa Ode, jatah mereka itu tidak diperoleh sesuai mekanisme konstitusional yang ada di Parlemen. Informasi itu didapatnya dari Kepala Sub-bagian Rapat Sekretariat Badan Anggaran DPR.
Menurut Wa Ode, Ketua DPR, Marzuki Alie menerima jatah Rp300 miliar. Selain itu pimpinan-pimpinan DPR yang menjadi wakil Marzuki menerima jatah masing-masing Rp 250 miliar.
Wa Ode menyatakan masing-masing pimpinan Banggar juga memperoleh jatah sebesar yang diterima pimpinan-pimpinan DPR tersebut.
Baca Juga: