Mafia Anggaran
Putri Amien Rais Kecipratan Dana Wa Ode Nurhayati
Mantan Anggota Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhayati diduga menyetorkan dana hasil korupsinya ke berbagai pihak termasuk ke anggota keluarga mantan Ketua MPR RI sekaligus pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais.
Seperti yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut yang dilayangkan kepada Wa Ode di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6/2012) siang. Salah satu penerima dana dari terdakwa Nurhayati yakni putri keempat Amien bernama Tasniem Fauzia.
Politisi PAN itu mentransfer dana senilai Rp 2,5 juta kepada Tasniem pada tanggal 30 Januari 2011.
"Sebesar Rp 2,5 juta melalui ATM ke rekening atas nama Tasniem Fauzia pada tanggal 30 Januari 2011," papar Jaksa KPK, I Kadek Wiradana membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/6/2012).
Jaksa Kadek menambahkan, terdakwa Nurhayati juga mentransfer dana melalui ATM ke rekening atas nama pihak lain yang tidak dapat diketahui lagi identitasnya.
Transfer dana dengan penerima yang tidak jelas itu nilainya mencapai Rp 619,2 juta.
Dua pengacara Nurhayati, Wa Ode Nur Zainab dan Arbab Paproeka juga disebut kebagian dana yang diduga haram.
Nur Zainab yang juga kakak Nurhayati menerima transfer dana sebesar Rp150 juta pada 25 November 2010, sementara Arbab menerima dana Rp100 juta pada tanggal 3 Mei 2011.
Wa Ode Nurhayati diduga memiliki rekening khusus untuk menampung uang hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai Rp50,5 miliar. Rekening Nurhayati yang dimaksud terdaftar di Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI. dengan nomor register 102-00-0551613-0.
Uang tersebut masuk ke rekening terdakwa Nurhayati dalam kurun waktu 8 Oktober 2010 sampai dengan 30 September 2011.
Atas kepemilikan rekening itu, Nurhayati didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: