Rabu, 1 Oktober 2025

Mafia Anggaran

Putri Amien Rais: Uang dari Wa Ode untuk Pembayaran Batik

Putri tokoh Reformasi Amien Rais, Tasniem Fauzia Rais melakukan klarifikasi atas tudingan menerima uang

zoom-inlihat foto Putri Amien Rais: Uang dari Wa Ode untuk Pembayaran Batik
Dokumentasi Tribunnews.com
nota pembelian Wa Ode di butik batik Tasniem Rais yang masih disimpan rapi oleh staf. Ada tiga nota, transfer 2,5 juta adalah untuk pembayaran nota yang paling kiri dan paling kanan. Sedangkan nota yang paling tengah tersebut dibayar tunai.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri tokoh Reformasi Amien Rais, Tasniem Fauzia Rais melakukan klarifikasi atas tudingan menerima uang sejumlah Rp 2,5 juta dari Wa Ode Nurhayati. Menurut Tasniem, uang tersebut merupakan hasil pembayaran batik yang Wa Ode beli di butik batik miliknya bernama deutzyg.com.

"Memang betul Wa Ode pernah transfer sejumlah Rp 2,5 juta. Namun perlu digarisbawahi bahwa transfer sejumlah 2,5 juta ini adalah untuk kepentingan pembayaran batik yang Wa Ode beli di butik batik saya deutzyg.com," kata Tasniem kepada Tribunnews.com, Kamis(14/6/2012).

Maka dari itu kata Tasniem demi menghindari fitnah dan demi penegakkan keadilan, agar pemberitaan miring terkait dirinya dilakukan klarifikasi. Ia juga memberikan foto dari nota pembelian Wa Ode di butiknya yang masih disimpan rapi oleh staf.

"Ada tiga nota, transfer 2,5 juta adalah untuk pembayaran nota yang paling kiri dan paling kanan. Sedangkan nota yang paling tengah tersebut dibayar tunai," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Nurhayati diduga menyetorkan dana hasil korupsinya ke berbagai pihak termasuk ke anggota keluarga mantan Ketua MPR RI sekaligus pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais.

Seperti yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut yang dilayangkan kepada Wa Ode di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6/2012) siang. Salah satu penerima dana dari terdakwa Nurhayati yakni putri keempat Amien bernama Tasniem Fauzia.

Politisi PAN itu mentransfer dana senilai Rp 2,5 juta kepada Tasniem pada tanggal 30 Januari 2011.

"Sebesar Rp 2,5 juta melalui ATM ke rekening atas nama Tasniem Fauzia pada tanggal 30 Januari 2011," papar Jaksa KPK, I Kadek Wiradana membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/6/2012).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved