Tribunners / Citizen Journalism
Negara Wajib Hadir Lindungi Rakyat, Tindak Tegas Aksi Anarkis
Negara wajib hadir lindungi rakyat dan tindak tegas aksi anarkis. Aparat TNI-Polri menjaga ketertiban, harta, dan nyawa warga sesuai hukum.
Henry Indraguna
Profil Singkat
Gelar
Prof. Dr. Dr. Henry Indraguna, S.H., M.H.
Posisi
Anggota Tim Ahli Wantimpres bidang hukum dan perundang-undangan
Waketum DPP BAPERA
Profesi
Pendiri firma hukum Henry Indraguna & Partners (HIP), menangani ratusan perkara dengan tingkat keberhasilan tinggi
TRIBUNNEWS.COM - Di tengah meningkatnya eskalasi demonstrasi yang berujung pada aksi anarkis, negara tak boleh diam.
Kehadiran aparat bukan sekadar simbol kekuasaan, melainkan mandat konstitusional untuk melindungi rakyat, menjaga ketertiban, dan memastikan hukum ditegakkan tanpa kompromi.
Dalam kerangka hukum Indonesia, prinsip “Negara wajib hadir untuk melindungi rakyat dan menindak tegas aksi anarkis” memiliki dasar yang kuat dan berlapis, baik dari konstitusi, undang-undang, hingga norma internasional yang telah diratifikasi.
Dasar Konstitusional
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Dasco Tegaskan Tim Reformasi Polri ala Kapolri Bukan untuk Tandingi Komisi Bentukan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Profil Irjen Agus Suryo Nugroho, Ketua Tim Transformasi Bidang Pelayanan Publik Reformasi Polri |
![]() |
---|
Pihak Keluarga: Kami Tidak akan Mengemis Agar Delpedro Marhaen Dibebaskan |
![]() |
---|
Keracunan Massal MBG, Bareskrim: Proses Penanganan Kasus oleh Polda dan Polres |
![]() |
---|
Polres Gunung Kidul Salurkan Sembako dan Uang Tunai Bagi Para Lansia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.