Sabtu, 4 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Negara Wajib Hadir Lindungi Rakyat, Tindak Tegas Aksi Anarkis

Negara wajib hadir lindungi rakyat dan tindak tegas aksi anarkis. Aparat TNI-Polri menjaga ketertiban, harta, dan nyawa warga sesuai hukum.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
AKSI MAHASISWA - Mahasiswa gabungan dari sejumlah kampus terlibat bentrok dengan polisi saat demonstrasi di sekitar Jalan Semanggi Jakarta dekat Polda Metro Jaya, Jumat (29/8/2025). Aksi demonstrasi itu untuk mendesak kepolisian menghukum pelaku anggota Brimob yang melindas pengendara ojek online Affan Kurniawan hingga tewas menggunakan rantis. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Henry Indraguna

Profil Singkat

Gelar

Prof. Dr. Dr. Henry Indraguna, S.H., M.H.

Posisi

Anggota Tim Ahli Wantimpres bidang hukum dan perundang-undangan

Waketum DPP BAPERA

Profesi

Pendiri firma hukum Henry Indraguna & Partners (HIP), menangani ratusan perkara dengan tingkat keberhasilan tinggi

TRIBUNNEWS.COM - Di tengah meningkatnya eskalasi demonstrasi yang berujung pada aksi anarkis, negara tak boleh diam. 

Kehadiran aparat bukan sekadar simbol kekuasaan, melainkan mandat konstitusional untuk melindungi rakyat, menjaga ketertiban, dan memastikan hukum ditegakkan tanpa kompromi.

Dalam kerangka hukum Indonesia, prinsip “Negara wajib hadir untuk melindungi rakyat dan menindak tegas aksi anarkis” memiliki dasar yang kuat dan berlapis, baik dari konstitusi, undang-undang, hingga norma internasional yang telah diratifikasi.

Dasar Konstitusional

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945

Menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.

Halaman
12

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved