Selasa, 7 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Jalan Hasto Kini Ditempuh Noel, Ironi Pemberantasan Korupsi

Amnesti koruptor jadi preseden buruk. Publik desak Prabowo tegas agar komitmen antikorupsi tak runtuh.

|
Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
Muhammad Aras Prabowo - Muhammad Aras Prabowo, akademisi NU, mengecam amnesti koruptor sebagai bentuk pengkhianatan terhadap hukum. 

Muhammad Aras Prabowo

Akademisi di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong kini menuai kritik keras dari publik. 

Tak hanya menuai polemik, keputusan itu dinilai membuka pintu baru bagi para koruptor untuk berlindung dari jeratan hukum melalui dalih pengampunan negara.

Kenapa amnesti dan abolisi sangat tidak bagus untuk koruptor? Karena hal itu akan menjadi jalan baru bagi koruptor untuk mendapatkan pengampunan.

Seluruh dunia sepakat bahwa korupsi adalah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Karena sifatnya yang merusak sistem hukum, politik, dan ekonomi, maka memberikan pengampunan terhadap koruptor sama saja dengan melakukan penghianatan terhadap komitmen pemberantasan korupsi. 

Belum pernah kita dengar di dunia ini seorang koruptor mendapatkan pengampunan, apalagi di Indonesia.

Namun, apa yang selama ini dikhawatirkan kini menjadi kenyataan. Tidak lama setelah Presiden Prabowo memberi amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong, publik kembali digegerkan oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Imanuel Ebinezsr alias Noel.

Ironisnya, Noel secara terang-terangan meminta amnesti meskipun proses hukumnya baru saja berjalan.

Jelas ini dampak dan preseden buruk bagi pemberian amnesti dan abolisi sebelumnya. Noel langsung menjadikan hal itu sebagai pembenaran untuk dirinya.

Lebih lanjut, Aras menilai permintaan amnesti dari Noel justru menjadi bukti kuat bahwa ia telah melakukan tindak pidana korupsi.

Pasalnya, syarat utama pengajuan amnesti adalah adanya pengakuan bahwa tindak pidana itu memang dilakukan.

Permintaan amnesti dari Noel adalah bukti kuat yang tak terbantahkan bahwa dia memang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Situasi ini, menjadi peringatan keras bagi Presiden Prabowo untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Jika permintaan amnesti Noel dikabulkan, maka komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi akan runtuh di mata publik dan dunia internasional. 

Kita berharap Presiden Prabowo tidak mengambil kebijakan yang sama untuk kasus Noel. Sebab jika iya, runtuhlah komitmen beliau terkait pemberantasan korupsi dalam pemerintahannya.

Dengan perkembangan ini, publik kini menunggu sikap tegas pemerintah.

Apakah korupsi akan benar-benar diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa, atau justru diperlakukan dengan kelonggaran politik yang melemahkan hukum?

Profil dan Kiprah

Muhammad Aras Prabowo adalah seorang akademisi dan intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) yang dikenal luas di bidang akuntansi dan ekonomi, terutama melalui pendekatan yang tidak konvensional dan berbasis budaya lokal.

Akademisi di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), menjabat sebagai Ketua Program Studi Akuntansi.

Aktif menulis buku, jurnal nasional dan internasional, serta opini publik di bidang akuntansi dan ekonomi.

Dikenal karena pendekatan multiparadigma dalam akuntansi, menggabungkan ilmu akuntansi dengan nilai-nilai budaya, agama, dan lokalitas Indonesia.

Muhammad Aras Prabowo dikenal dengan gaya berpikir yang non-mainstream, menggabungkan ilmu eksakta seperti akuntansi dengan nilai-nilai abstrak seperti budaya dan moralitas.

Ia menekankan pentingnya etika dan kemanusiaan dalam perilaku ekonomi, serta mendorong pengembangan teori akuntansi yang lebih kontekstual dan relevan dengan realitas Indonesia.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved