Tribunners / Citizen Journalism
Jalan Hasto Kini Ditempuh Noel, Ironi Pemberantasan Korupsi
Amnesti koruptor jadi preseden buruk. Publik desak Prabowo tegas agar komitmen antikorupsi tak runtuh.
Muhammad Aras Prabowo
Akademisi di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia
TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong kini menuai kritik keras dari publik.
Tak hanya menuai polemik, keputusan itu dinilai membuka pintu baru bagi para koruptor untuk berlindung dari jeratan hukum melalui dalih pengampunan negara.
Kenapa amnesti dan abolisi sangat tidak bagus untuk koruptor? Karena hal itu akan menjadi jalan baru bagi koruptor untuk mendapatkan pengampunan.
Seluruh dunia sepakat bahwa korupsi adalah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Karena sifatnya yang merusak sistem hukum, politik, dan ekonomi, maka memberikan pengampunan terhadap koruptor sama saja dengan melakukan penghianatan terhadap komitmen pemberantasan korupsi.
Belum pernah kita dengar di dunia ini seorang koruptor mendapatkan pengampunan, apalagi di Indonesia.
Namun, apa yang selama ini dikhawatirkan kini menjadi kenyataan. Tidak lama setelah Presiden Prabowo memberi amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong, publik kembali digegerkan oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Imanuel Ebinezsr alias Noel.
Ironisnya, Noel secara terang-terangan meminta amnesti meskipun proses hukumnya baru saja berjalan.
Jelas ini dampak dan preseden buruk bagi pemberian amnesti dan abolisi sebelumnya. Noel langsung menjadikan hal itu sebagai pembenaran untuk dirinya.
Lebih lanjut, Aras menilai permintaan amnesti dari Noel justru menjadi bukti kuat bahwa ia telah melakukan tindak pidana korupsi.
Pasalnya, syarat utama pengajuan amnesti adalah adanya pengakuan bahwa tindak pidana itu memang dilakukan.
Permintaan amnesti dari Noel adalah bukti kuat yang tak terbantahkan bahwa dia memang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Situasi ini, menjadi peringatan keras bagi Presiden Prabowo untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
![]() |
---|
KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Ini yang Didalami Penyidik |
![]() |
---|
Sita Uang dari Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Jumlahnya Nanti Kami Update |
![]() |
---|
Gugat KPK, Pihak Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo Sebut Penyidikan Kasus Korupsi Mesin EDC Tak Sah |
![]() |
---|
Gugat Praperadilan Lawan KPK, Bambang Tanoesoedibjo Minta Status Tersangka Korupsi Bansos Tidak Sah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.