Tribunners / Citizen Journalism
HOSTUM 28 Agustus 2025: Buruh Bergerak Serentak Tolak Upah Murah dan Hapus Outsourcing
Puluhan ribu buruh gelar aksi nasional HOSTUM 28 Agustus 2025, tuntut kenaikan upah 8,5–10,5?n hapus praktik outsourcing.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM - Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Indonesia akan menggelar aksi serentak pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Aksi nasional ini diprakarsai oleh Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, termasuk di dalamnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Menurut Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal, di nasional, aksi akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta.
Tidak kurang dari 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota.
Sementara itu, aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar, antara lain: Serang - Banten, Bandung - Jawa Barat, Semarang - Jawa Tengah, Surabaya - Jawa Timur, Medan - Sumatera Utara, Banda Aceh - Aceh, Batam - Kepulauan Riau, Bandar Lampung - Lampung, Banjarmasin - Kalimantan Selatan, Pontianak - Kalimantan Barat, Samarinda-Kalimantan Timur, Makassar - Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan berbagai daerah lain.
Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan secara damai.
Said Iqbal menegaskan, aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.
Pertama, tolak upah murah.
Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5 persen pada tahun 2026. Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2 persen. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5%.
Selain itu, pemerintah sendiri mengklaim angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang.
Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kedua, hapus outsourcing.
Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu.
Namun kenyataannya, praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
"Bukan Nenekmu yang Bikin Jalan" Bunyi Spanduk Emak-emak Adang Pendemo di Bantaeng |
![]() |
---|
Menkeu Janji Tak Ada Kenaikan Pajak di 2026, Serikat Buruh Harap Kebijakan Pemerintah Konsisten |
![]() |
---|
Presiden KSPSI Andi Gani Jaga Perjuangan yang Ditinggalkan Pahlawan Buruh Marsinah |
![]() |
---|
Buruh Sampaikan Tuntutan RUU Perampasan Aset ke Prabowo di Istana, Begini Jawaban Presiden |
![]() |
---|
Sah, Pemerintah Resmi Dirikan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.