Selasa, 7 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Menghidupkan Kembali Roh Pasal 33 UUD 1945: Jalan Konstitusional Menuju Indonesia Emas 2045

Pasal 33 UUD 1945 jadi fondasi ekonomi adil. Prabowo tegaskan arah pembangunan menuju Indonesia Emas 2045 berbasis desa.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunsolo.com/Adi Sutya Samodra
HENRY INDRAGUNA - Prof. Dr. Henry Indraguna, pengacara kondang dan politisi Partai Golkar, saat menghadiri acara hukum nasional di Jakarta. Ia dikenal sebagai tokoh vokal dalam isu penegakan hukum dan reformasi kebijakan publik. 

• Penguatan ketahanan pangan nasional berbasis desa,

• Transformasi digital desa,

• Desa mandiri energi terbarukan.

Pemerintah harus menegaskan kembali amanat asli Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar kebijakan ekonomi nasional. Jalan konstitusional ini menjadi kunci untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, pengentasan kemiskinan di desa, dan pencapaian Indonesia Emas 2045.

Pada Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Presiden menyampaikan dengan sangat jelas arah pembangunan nasional yang menempatkan pendidikan, kesehatan, dan keadilan sosial sebagai fondasi utama untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

Kita semua punya tanggung jawab sejarah untuk memastikan bahwa 100 tahun Indonesia Merdeka, akan menjadi titik puncak kejayaan bangsa pada 2045.

Bunyi Pasal 33 UUD 1945

Ayat (1)  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Ayat (2)  Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Ayat (3)  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ayat (4)  Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Ayat (5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Henry Indraguna Sebut Pasal 33 UUD 1945 Jalan Konstitusional Menuju Indonesia Emas 2045, 

Sumber: Warta Kota

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved