Selasa, 7 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Menghidupkan Kembali Roh Pasal 33 UUD 1945: Jalan Konstitusional Menuju Indonesia Emas 2045

Pasal 33 UUD 1945 jadi fondasi ekonomi adil. Prabowo tegaskan arah pembangunan menuju Indonesia Emas 2045 berbasis desa.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunsolo.com/Adi Sutya Samodra
HENRY INDRAGUNA - Prof. Dr. Henry Indraguna, pengacara kondang dan politisi Partai Golkar, saat menghadiri acara hukum nasional di Jakarta. Ia dikenal sebagai tokoh vokal dalam isu penegakan hukum dan reformasi kebijakan publik. 

Henry Indraguna

Doktor hukum dari Universitas Sebelas Maret dan Universitas Borobudur

TRIBUNNEWS.COM - Pasal 33 UUD 1945 sesungguhnya merupakan fondasi konstitusional untuk memastikan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Namun, dalam praktiknya, penyimpangan orientasi pembangunan ekonomi yang lebih menekankan pada liberalisasi telah menimbulkan ketimpangan dan meninggalkan desa dalam lingkaran kemiskinan.

Mengembalikan roh asli Pasal 33 UUD 1945 berarti menegaskan kembali ekonomi berbasis gotong royong, koperasi, dan pemerataan hasil pembangunan, khususnya untuk desa. Desa adalah titik pangkal kehidupan rakyat, dan penguatan desa berarti membangun kemandirian nasional dari akar rumput.

Dengan menghidupkan kembali amanat konstitusi ini, Indonesia dapat menapaki jalan yang lebih adil menuju pemerataan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Ada beberapa Rekomendasi Kebijakan kepada Pemerintah:

Reorientasi Pembangunan Ekonomi sesuai Amanat Pasal 33 UUD 1945, menempatkan kembali perekonomian nasional di bawah prinsip kekeluargaan dan gotong royong, bukan semata-mata mekanisme pasar, dan menegaskan bahwa Bumi, air, dan kekayaan alam harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, terutama desa-desa penghasil sumber daya alam.

Reformasi Kebijakan Hilirisasi, menghentikan ekspor bahan mentah dan memperkuat industri hilir di desa agar desa menjadi pusat nilai tambah, memberikan insentif fiskal, teknologi, dan akses pasar bagi koperasi desa dan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan membuat regulasi agar investor besar wajib bermitra dengan usaha kecil dan menengah desa.

Penguatan Koperasi dan Ekonomi Desa, kembalikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional (sesuai Pasal 33 ayat 1 UUD 1945). Revitalisasi program BUMDes sebagai motor penggerak usaha produktif, terutama di sektor pertanian, perikanan, energi terbarukan, dan pariwisata desa.

Alokasi Dana Desa diarahkan tidak hanya untuk infrastruktur, tetapi juga pengembangan ekonomi produktif

Pemberdayaan Desa sebagai Basis Pemerataan, menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui investasi berbasis potensi lokal.

Menyediakan akses permodalan murah, teknologi tepat guna, dan digitalisasi desa. Menguatkan pendidikan, kesehatan, dan keterampilan kerja di desa agar masyarakat siap bersaing di era modern.

Roadmap Indonesia Emas 2045 berbasis Desa

• Menyusun peta jalan pembangunan desa yang berorientasi pada pengurangan kemiskinan desa hingga <5>

Halaman
12
Sumber: Warta Kota

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved