Tribunners / Citizen Journalism
Teks Proklamasi, Kalimat Singkat yang Memiliki Makna Mendalam
Teks proklamasi sangat singkat, namun mempunyai arti yang sangat dalam. Ada cerita yang muncul di balik teks pidato ini.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Oleh: Soedeson Tandra
Anggota Komisi III DPR RI
Fraksi Partai Golkar
Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia
TRIBUNNERS - "Kami, Bangsa Indonesia, dengan ini menyatakan kemerdekaannya. Hal-hal mengenai pemerintahan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Atas nama Bangsa Indonesia, kami, Soekarno-Hatta."
Bunyi teks ini sangat singkat, namun mempunyai arti yang sangat dalam. Ada cerita yang muncul di balik teks pidato ini.
Menurut sejarawan Anhar Gonggong, setelah Soekarno-Hatta diculik oleh para pemuda dan dibawa ke Rengasdengklok, sekembalinya kedua pemimpin kita ini, mereka langsung dibawa ke rumah Laksamana Maeda. Di situlah teks Proklamasi disusun.
Yang menarik di balik cerita ini adalah Soekarno meminta Hatta untuk mendikte kalimat demi kalimat bunyi teks Proklamasi itu dan ditulis tangan oleh Soekarno.
Alasannya, mengapa Hatta yang diminta membuat teks itu, karena bahasa Indonesianya lebih baik daripada Soekarno.
Teks tulisan tangan Soekarno itu kemudian diketik oleh Sayuti (bukan Suyuti) Malik. Tulisan tangan Soekarno ini kemudian dibuang ke tong sampah. Ada pemuda bernama BM Diah yang menemukan tulisan tangan itu lalu mengambil dan menyimpannya.
Naskah itu baru dibuka sekitar tahun 1970-an. Bukti yang sangat bersejarah itu disimpan dan diceritakan kemudian agar menjadi saksi dan tanda bagi kita semua dari generasi ke generasi.
Yang menarik kemudian adalah perdebatan tentang kapan Indonesia merdeka. Di Surabaya, dua orang tokoh hukum, yaitu Prof. Mr. Boedhy Soesatya dan Prof. Drs. Abdoel Gagar Pringgodigdo, berdebat. Perdebatan itu dilakukan secara terbuka di surat kabar di Surabaya, dan dokumennya tersimpan rapi di perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Prof. AG Pringgodigdo (Sekretaris Negara pertama Republik Indonesia) menyatakan bahwa Indonesia merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut beliau, syarat adanya suatu negara menurut hukum adalah: pertama, ada rakyatnya; kedua, ada wilayahnya; ketiga, ada pemerintahannya; dan keempat, ada pengakuan internasional.
Nah, pada tanggal 17 Agustus itu hanyalah pernyataan kehendak bangsa kita saja lewat Soekarno-Hatta. Namun, pada saat itu belum ada pemerintahannya dan belum juga ada pengakuan internasional. Beliau tentu mengemukakan pendapat ini bukan tanpa alasan dan nalar hukum.
Pendapat beliau didasarkan pada pengetahuan yang mendalam tentang hukum. UUD 1945 baru disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan saat itulah terbentuk pemerintahan.
Prof. Mr. Boedhy Soesatya berpendapat berbeda. Bagi beliau, teks Proklamasi yang keluar dari pemikiran yang mendalam Bung Hatta adalah jiwa dari bangsa ini. Teks Proklamasi itu dimulai dengan kata-kata, “Kami, Bangsa Indonesia, dengan ini menyatakan kemerdekaannya.”
Kalimat di atas bukan hanya sekadar rangkaian kata-kata, namun berisi maksud, tujuan, dan tekad yang dalam, yaitu bahwa Bangsa Indonesia pada saat itu, tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 di Pegangsaan Timur, Jakarta, menyatakan bahwa Bangsa Indonesia sudah merdeka.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Hadiri The Taste of Papua, Fatma Saifullah Yusuf Puji Kelezatan Papeda Khas Papua |
![]() |
---|
Komisi III DPR Nilai RUU Perampasan Aset Harus Diselaraskan dengan KUHAP |
![]() |
---|
Bobby Nasution Apresiasi Kunjungan PWI Sumut, Tekankan Dukungan Pers untuk PHTC |
![]() |
---|
Satu Regu Prajurit TNI Bersenjata Merapat ke Gerbang Utama DPR RI Jelang Demo Ojol Hari Ini |
![]() |
---|
All Sedayu Hotel Kelapa Gading, Pilihan Ideal untuk Acara Bisnis dan Keluarga di Jakarta Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.