Hari Agraria dan Tata Ruang, PP GMKI Beri Solusi Persoalan Agraria ke Menteri Nusron
Ketua Bidang Agraria dan Kemaritiman PP GMKI, Semy Luanmasar, menyatakan praktik monopoli tanah semakin memperlebar jurang sosial-ekonomi.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) melalui Bidang Agraria dan Kemaritiman menggelar Diskusi Rakyat Vol.1 bertema “Quo Vadis Reforma Agraria; Tanah Untuk Siapa?” pada 24 September 2025.
Diskusi diselenggarakan bertepatan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang.
Diskusi ini membahas sulitnya masyarakat adat memperoleh pengakuan hak ulayat, yang berujung pada maraknya sengketa tanah di berbagai daerah.
Baca juga: DPR Rencana Bentuk Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, Tani Merdeka Indonesia: Bukti Negara Hadir
Data Kementerian ATR/BPN menyebutkan hampir 48 persen lahan bersertifikat di Indonesia dikuasai oleh 60 keluarga melalui skema HGU (Hak Guna Usaha) maupun HGB (Hak Guna Bangunan).
Kondisi ini menunjukkan ketimpangan besar yang menjadi akar persoalan kemiskinan dan konflik agraria.
Ketua Bidang Agraria dan Kemaritiman PP GMKI, Semy Luanmasar, menyatakan praktik monopoli tanah semakin memperlebar jurang sosial-ekonomi.
Dia pun kembali menilai bahwa ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia berdasarkan Pasal 18B dan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 berakar pada ketidaksesuaian amanat konstitusi dengan praktik dilapangan di mana negara berkewajiban memastikan pengelolaan tanah untuk kesejahteraan rakyat, tetapi juga negara wajib mengakui hak-hak masyarakat adat.
"Selain itu dilapangan justru menunjukkan dominasi segelintir elite dan lemahnya perlindungan terhadap hak adat," ujar Semy dalam keterangannya hari ini.
Sebagai gerakan intelektual yang berpihak pada rakyat, menurut dia, GMKI menyerukan kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, untuk mengambil langkah nyata menghentikan konsentrasi penguasaan tanah oleh segelintir keluarga dengan rekomendasi:
- Audit dan penertiban tanah guna mengidentifikasi kepemilikan berlebihan.
- Perkuat reforma agraria melalui redistribusi tanah untuk petani dan masyarakat kecil.
- Batasi kepemilikan tanah dan tegakkan sanksi bagi pelanggar.
- Optimalkan pemanfaatan tanah bagi kesejahteraan rakyat kecil.
- Dorong transparansi data penguasaan tanah agar publik bisa ikut mengawasi.
Menteri ATR/BPN sebelumnya sudah mengakui adanya ketimpangan ini dan berjanji menata ulang sistem pertanahan dengan prinsip keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan.
GMKI berharap janji tersebut segera diwujudkan dalam kebijakan konkret demi terciptanya keadilan agraria dan kesejahteraan rakyat.
Menteri Nusron Beberkan Perkembangan Kasus Pagar Laut di Tangerang: Sertifikat Sudah Dibatalkan |
![]() |
---|
Menteri Nusron Ungkap Lahan Perkebunan Gula PT SGC di Lampung Milik Kemenhan dan TNI AU |
![]() |
---|
Sengketa Hotel Sultan Belum Usai, PT Indobuildco Kembali Gugat Pemerintah |
![]() |
---|
Legislator PDIP Tantang Menteri Nusron Naikkan Pajak 60 Keluarga Pemilik Mayoritas Tanah di RI |
![]() |
---|
Pimpinan Komisi II DPR Minta Menteri Nusron Segera Buat Regulasi Penyelesaian Masalah Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.