Senin, 29 September 2025

Hari Agraria dan Tata Ruang, PP GMKI Beri Solusi Persoalan Agraria ke Menteri Nusron

Ketua Bidang Agraria dan Kemaritiman PP GMKI, Semy Luanmasar, menyatakan praktik monopoli tanah semakin memperlebar jurang sosial-ekonomi. 

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
Istimewa
TANAH UNTUP SIAPA? Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) melalui Bidang Agraria dan Kemaritiman menggelar Diskusi Rakyat Vol.1 bertema “Quo Vadis Reforma Agraria; Tanah Untuk Siapa?” pada 24 September 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) melalui Bidang Agraria dan Kemaritiman menggelar Diskusi Rakyat Vol.1 bertema “Quo Vadis Reforma Agraria; Tanah Untuk Siapa?” pada 24 September 2025.

Diskusi diselenggarakan bertepatan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang.

Diskusi ini membahas sulitnya masyarakat adat memperoleh pengakuan hak ulayat, yang berujung pada maraknya sengketa tanah di berbagai daerah.

Baca juga: DPR Rencana Bentuk Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, Tani Merdeka Indonesia: Bukti Negara Hadir

Data Kementerian ATR/BPN menyebutkan hampir 48 persen lahan bersertifikat di Indonesia dikuasai oleh 60 keluarga melalui skema HGU (Hak Guna Usaha) maupun HGB (Hak Guna Bangunan). 

Kondisi ini menunjukkan ketimpangan besar yang menjadi akar persoalan kemiskinan dan konflik agraria.

Ketua Bidang Agraria dan Kemaritiman PP GMKI, Semy Luanmasar, menyatakan praktik monopoli tanah semakin memperlebar jurang sosial-ekonomi. 

Dia pun kembali menilai bahwa ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia berdasarkan Pasal 18B dan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 berakar pada ketidaksesuaian amanat konstitusi dengan praktik dilapangan di mana negara berkewajiban memastikan pengelolaan tanah untuk kesejahteraan rakyat, tetapi juga negara wajib mengakui hak-hak masyarakat adat.

"Selain itu dilapangan justru menunjukkan dominasi segelintir elite dan lemahnya perlindungan terhadap hak adat," ujar Semy dalam keterangannya hari ini.

Sebagai gerakan intelektual yang berpihak pada rakyat, menurut dia, GMKI menyerukan kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, untuk mengambil langkah nyata menghentikan konsentrasi penguasaan tanah oleh segelintir keluarga dengan rekomendasi:

  1. Audit dan penertiban tanah guna mengidentifikasi kepemilikan berlebihan.
  2. Perkuat reforma agraria melalui redistribusi tanah untuk petani dan masyarakat kecil.
  3. Batasi kepemilikan tanah dan tegakkan sanksi bagi pelanggar.
  4. Optimalkan pemanfaatan tanah bagi kesejahteraan rakyat kecil.
  5. Dorong transparansi data penguasaan tanah agar publik bisa ikut mengawasi.


Menteri ATR/BPN sebelumnya sudah mengakui adanya ketimpangan ini dan berjanji menata ulang sistem pertanahan dengan prinsip keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan.

GMKI berharap janji tersebut segera diwujudkan dalam kebijakan konkret demi terciptanya keadilan agraria dan kesejahteraan rakyat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan