Pria di Tanjab Barat Jambi Tewas Ditembak karena Diduga Dekati Istri Orang
Pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), mendadak geger.
Pasalnya, seorang pria bernama Dendy Sulistio Budi (42) ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala, Jumat (12/9/2025) pagi.
Korban ambruk bersimbah darah tepat di depan pangkalan gas, tempatnya bekerja.
Warga yang panik segera berdatangan, sementara rekaman CCTV mengabadikan detik-detik mengerikan saat peluru meluncur dari senapan angin.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelaku. Ia adalah JMB (56), seorang pria paruh baya yang dikenal sebagai warga setempat.
Diduga Dipicu Cemburu
Hasil pemeriksaan polisi mengungkapkan motif di balik aksi brutal ini.
JMB diliputi rasa curiga dan cemburu terhadap korban yang diduga memiliki hubungan terlarang dengan istrinya.
Kecurigaan itu bermula ketika pelaku beberapa kali memergoki korban berada di rumah bersama istrinya dengan alasan mengantar gas LPG.
Baca juga: 4 Fakta Pria Beristri Siram Wajah Wanita Simpanan Pakai Air Keras di Padangsidimpuan, Dipicu Cemburu
Sikap gugup korban dan motor yang diparkir jauh dari rumah kian menambah kecurigaan JMB.
Kecurigaan memuncak saat pelaku mengetahui istrinya, yang semula mengaku masih berada di Malaysia, ternyata terlihat bersama korban di Kelurahan Tebing Tinggi.
“Rasa sakit hati bercampur cemburu membuat pelaku hilang kendali,” jelas Kasat Reskrim Polres Tanjabbar, AKP Frans S. Sipayung.
Dalam kondisi emosional, JMB membuntuti korban lalu melepaskan tembakan ke arah kepala menggunakan senapan angin. Korban tewas seketika di lokasi kejadian.
Polisi Jerat Pasal Pembunuhan Berencana
Pelaku beserta barang bukti senapan angin kini telah diamankan di Mapolres Tanjabbar.
Polisi menjerat JMB dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
“Pelaku mengaku nekat menembak korban karena terbakar api cemburu. Kami sudah amankan pelaku dan senjata yang digunakan,” ujar AKP Frans. (Tribun Jambi/Mareza Sutan AJ)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pria 56 Tahun di Tanjab Barat Tembak Pria yang Ia Curigai Selingkuh dengan Istrinya
Sumber: Tribun Jambi
Video Detik-detik Pelaku Penembakan Charlie Kirk Lompat dari Atap & Berlari |
![]() |
---|
Tersangka Penembakan Charlie Kirk Dibebaskan, Pelaku Sebenarnya Masih Buron |
![]() |
---|
Charlie Kirk Ditembak Mati: Kasus Penembakan di AS Sudah Lazim, Data Ini Buktinya |
![]() |
---|
Pernyataan Donald Trump Setelah Penembakan Charlie Kirk di Kampus |
![]() |
---|
Dubes Peru untuk Indonesia Janji Usut Tuntas Kasus Penembakan Zetro Leonardo Purba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.