Senin, 29 September 2025

Pria di Tanjab Barat Jambi Tewas Ditembak karena Diduga Dekati Istri Orang

Pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
tangkap layar CCTV
PENEMBAKAN - Tangkapan layar rekaman CCTV penembakan di Tebing Tinggi, Tanjung Jabung Barat Jambi 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), mendadak geger.

Pasalnya, seorang pria bernama Dendy Sulistio Budi (42) ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala, Jumat (12/9/2025) pagi.

Korban ambruk bersimbah darah tepat di depan pangkalan gas, tempatnya bekerja.

Warga yang panik segera berdatangan, sementara rekaman CCTV mengabadikan detik-detik mengerikan saat peluru meluncur dari senapan angin.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelaku. Ia adalah JMB (56), seorang pria paruh baya yang dikenal sebagai warga setempat.

Diduga Dipicu Cemburu

Hasil pemeriksaan polisi mengungkapkan motif di balik aksi brutal ini.

JMB diliputi rasa curiga dan cemburu terhadap korban yang diduga memiliki hubungan terlarang dengan istrinya.

Kecurigaan itu bermula ketika pelaku beberapa kali memergoki korban berada di rumah bersama istrinya dengan alasan mengantar gas LPG.

Baca juga: 4 Fakta Pria Beristri Siram Wajah Wanita Simpanan Pakai Air Keras di Padangsidimpuan, Dipicu Cemburu

Sikap gugup korban dan motor yang diparkir jauh dari rumah kian menambah kecurigaan JMB.

Kecurigaan memuncak saat pelaku mengetahui istrinya, yang semula mengaku masih berada di Malaysia, ternyata terlihat bersama korban di Kelurahan Tebing Tinggi.

“Rasa sakit hati bercampur cemburu membuat pelaku hilang kendali,” jelas Kasat Reskrim Polres Tanjabbar, AKP Frans S. Sipayung.

Dalam kondisi emosional, JMB membuntuti korban lalu melepaskan tembakan ke arah kepala menggunakan senapan angin. Korban tewas seketika di lokasi kejadian.

Polisi Jerat Pasal Pembunuhan Berencana

Pelaku beserta barang bukti senapan angin kini telah diamankan di Mapolres Tanjabbar.

Polisi menjerat JMB dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

“Pelaku mengaku nekat menembak korban karena terbakar api cemburu. Kami sudah amankan pelaku dan senjata yang digunakan,” ujar AKP Frans. (Tribun Jambi/Mareza Sutan AJ)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pria 56 Tahun di Tanjab Barat Tembak Pria yang Ia Curigai Selingkuh dengan Istrinya

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan