Senin, 29 September 2025

Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Tidak Ada Aktivitas di Rumah Orangtua Dwi Hartono di Jambi, Ini Kata Kepala Dusun

Orangtua Dwi Hartono tinggal di Dusun Jati Makmur, Desa Mekar Kecana, Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi.

Editor: Erik S
TribunJambi.com/Sopianto
RUMAH SEMASA KECIL pengusaha Dwi Hartono di Jalan Sapat, RT 22, Dusun Jati Makmur, Desa Mekar Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi. Rumah bercat putih itu kosong, Kamis (28/8)/2025 

TRIBUNNEWS.COM, MUARATEBO - Rumah orangtua Dwi Hartono, aktor penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantun (KCP) sebuah bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37) turut menjadi sorotan.

Orangtua Dwi Hartono tinggal di Dusun Jati Makmur, Desa Mekar Kecana, Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi.

Hingga saat ini rumah masih kosong.

Baca juga: Tetangga Tak Pernah Lihat Sosok Dwi Hartono Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Sudah Hampir Setahun

"Masih kosong," Kepala Dusun (Kadus) Jati Makmur Rahmat Widodo, Kamis (28/8/2025) siang.

Dwi Hartono Pernah Dipenjara

Dwi Hartono ternyata pernah dipenjara kasus pemalsuan ijazah saat dia masih menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unissula (Universitas Islam Sultan Agung) Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

“Iya benar, di tahun 2012 terkait pemalsuan ijazah SMA,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).

Dalam kasus pemalsuan ijazah ini, Dwi Hartono merupakan pelaku utamanya.

“Sebagai pelaku yang mengondisikan pemalsuan ijazah tersebut,” ungkap dia.

Modus Tukar Nilai

Dwi Hartono saat itu tercatat sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran Unissula angkatan 2004. Sejak 2006, ia menyebarkan brosur bimbel bernama Smart Solution yang menawarkan jaminan pasti diterima di jurusan kedokteran, kebidanan, keperawatan, farmasi, dan akuntansi.

Pengusaha sekaligus motivator asal Jambi itu mengubah nilai dan ijazah para calon mahasiswa dari jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) menjadi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Dari pemalsuan ijazah tersebut, Dwi Hartono menerima uang mulai dari Rp 5 juta-Rp 10 juta dari setiap calon mahasiswa yang mendaftar.

Baca juga: Dwi Hartono Pernah Jadi Makelar Mahasiswa Baru FK Unissula: Ubah Ijazah dari IPS Menjadi IPA

Kasus ini terungkap setelah seorang Dekan Fakultas Kedokteran Unissula saat itu, Taifuqurrachman melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis enam bulan terhadap Dwi Hartono.

Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut Dwi Hartono kurungan penjara selama satu tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan