Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Tidak Ada Aktivitas di Rumah Orangtua Dwi Hartono di Jambi, Ini Kata Kepala Dusun
Orangtua Dwi Hartono tinggal di Dusun Jati Makmur, Desa Mekar Kecana, Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MUARATEBO - Rumah orangtua Dwi Hartono, aktor penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantun (KCP) sebuah bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37) turut menjadi sorotan.
Orangtua Dwi Hartono tinggal di Dusun Jati Makmur, Desa Mekar Kecana, Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi.
Hingga saat ini rumah masih kosong.
Baca juga: Tetangga Tak Pernah Lihat Sosok Dwi Hartono Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Sudah Hampir Setahun
"Masih kosong," Kepala Dusun (Kadus) Jati Makmur Rahmat Widodo, Kamis (28/8/2025) siang.
Dwi Hartono Pernah Dipenjara
Dwi Hartono ternyata pernah dipenjara kasus pemalsuan ijazah saat dia masih menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unissula (Universitas Islam Sultan Agung) Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
“Iya benar, di tahun 2012 terkait pemalsuan ijazah SMA,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).
Dalam kasus pemalsuan ijazah ini, Dwi Hartono merupakan pelaku utamanya.
“Sebagai pelaku yang mengondisikan pemalsuan ijazah tersebut,” ungkap dia.
Modus Tukar Nilai
Dwi Hartono saat itu tercatat sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran Unissula angkatan 2004. Sejak 2006, ia menyebarkan brosur bimbel bernama Smart Solution yang menawarkan jaminan pasti diterima di jurusan kedokteran, kebidanan, keperawatan, farmasi, dan akuntansi.
Pengusaha sekaligus motivator asal Jambi itu mengubah nilai dan ijazah para calon mahasiswa dari jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) menjadi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Dari pemalsuan ijazah tersebut, Dwi Hartono menerima uang mulai dari Rp 5 juta-Rp 10 juta dari setiap calon mahasiswa yang mendaftar.
Baca juga: Dwi Hartono Pernah Jadi Makelar Mahasiswa Baru FK Unissula: Ubah Ijazah dari IPS Menjadi IPA
Kasus ini terungkap setelah seorang Dekan Fakultas Kedokteran Unissula saat itu, Taifuqurrachman melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis enam bulan terhadap Dwi Hartono.
Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut Dwi Hartono kurungan penjara selama satu tahun.
Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Timeline Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dimulai Juni 2025 Muncul Rencana Jahat |
---|
Otak Penculikan Kacab Bank BUMN Dapat Informasi Rekening Dormant dari S, Polisi Lakukan Pengejaran |
---|
Dirreskrimum Polda Metro Jaya: Tewasnya Kacab Bank BUMN Bukan Pembunuhan Berencana |
---|
Peran Satu Tersangka Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN yang Masih Buron, Total Ada 16 Tersangka |
---|
Pelaku Hendak Kuras Rekening Dormant, Kacab Bank BUMN Mulanya Akan Dibawa ke Safe House |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.