Tribunners / Citizen Journalism
Objektivitas Hukum di Antara Pusaran Media, Netizen, dan Kuasa
Beberapa tahun terakhir ini, kita menghadapi kerusakan serius atas objektivitas itu. Kerusakan itu datang bukan semata-mata dari pelaku kejahatan.
Editor:
Sri Juliati
Tidak ada pembelaan yang cukup atas apa yang dituduhkan kepada pemimpin sipil tersebut. Hukum sekedar dijadikan tameng untuk meligitimasi keinginan pihak yang sedang berkuasa.
Objektivitas Hukum dan Harga yang Harus Dibayar
Tiga bentuk pengadilan tak resmi tadi, yakni pengadilan oleh pers, netizen, dan penguasa, telah merusak fondasi hukum kita. Ketiganya menekan ruang netralitas, menggiring penegak hukum untuk patuh pada opini, dan menjauhkan hukum dari prinsip due process of law.
Agar hal ini tak terus-menerus terjadi, maka pertama, literasi hukum di tengah masyarakat harus ditingkatkan. Masyarakat harus paham bahwa hukum bukan soal viral atau tidak tetapi soal kecukupan alat bukti dan logika.
Kedua, media harus mengedepankan etika. Media jangan menjadi ruang sidang kedua. Biarkan proses hukum berjalan dan jangan membuat vonis bayangan dalam bentuk headline.
Ketiga, lembaga hukum harus memperkuat integritasnya. Jangan gentar oleh netizen dan jangan tunduk pada kekuasaan.
Jika hukum tunduk pada opini, maka yang kita bangun bukan negara hukum tetapi negara viral. Jika hukum dikendalikan oleh penguasa, maka keadilan hanyalah ornamen demokrasi.
Hukum harus bekerja dalam senyap namun tetap mengedepankan objektivitas dan kejujuran. Hukum harus tegak bukan karena ia takut pada kamera atau kuasa tetapi karena ia secara sadar betul tengah memegang amanat konstitusi. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Talkshow Kacamata Hukum 15 September 2025: Buronan Dapat SKCK Jadi Anggota Dewan |
![]() |
---|
Kementerian Hukum Usulkan Tambahan Anggaran Rp 419,8 Miliar |
![]() |
---|
Dokumen Perang Eropa 2026 Bocor: Prancis Disebut-sebut Siapkan Perang dengan Rusia Maret 2026 |
![]() |
---|
RUU Perampasan Aset dan KUHAP Bakal Digarap Paralel, Komisi III DPR: Demi Cegah Abuse of Power |
![]() |
---|
Era Baru Advokat Dimulai, Peradi SAI Fokus Etika dan Pendidikan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.