Selasa, 7 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Kejagung, Transparansi, dan Harapan Publik

Kejagung kembalikan Rp11,8 triliun dari kasus CPO Wilmar. Transparansi jadi kunci bangun kepercayaan publik dan legitimasi hukum.

Editor: Glery Lazuardi
dok. FH Universitas Trisakti
TRUBUS RAHARDIANSYAH - Menteri Keuangan dan Jaksa Agung RI dalam konferensi pers pemulihan kerugian negara dari kasus CPO, Jakarta, Juni 2025. 

Kejagung, Transparansi, dan Harapan Publik

Oleh: Dr. Drs. Trubus Rahardiansah, M.S., S.H., M.H.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus-kasus korupsi bernilai besar belakangan ini patut mendapat perhatian dan dukungan.

Salah satu yang terbaru adalah penanganan perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan Grup Wilmar. 

Di tengah proses hukum yang masih berjalan hingga tingkat kasasi, Kejaksaan telah mengumumkan bahwa negara berhasil menerima kembali dana sebesar Rp11,8 triliun sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Tentu saja, publikasi semacam ini menimbulkan berbagai reaksi.

Sebagian menilai Kejaksaan sedang menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi, sementara sebagian lainnya justru memandang sinis dan mencurigai ada upaya mencari popularitas di balik langkah-langkah tersebut.

Pandangan terakhir ini menurut saya keliru dan cenderung menyederhanakan kompleksitas kerja penegakan hukum dalam sistem demokrasi yang terbuka.

Perlu ditegaskan bahwa keterbukaan informasi bukanlah semata-mata soal strategi komunikasi, melainkan merupakan elemen penting dalam prinsip akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Dalam negara hukum yang sehat, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apa yang dilakukan oleh institusi negara, terutama ketika menyangkut perkara besar yang berdampak pada keuangan negara.

Keterbukaan ini justru menjadi instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menghindarkan lahirnya spekulasi atau kecurigaan yang tidak berdasar.

Transparansi terhadap proses hukum, termasuk dalam hal pengembalian aset atau uang negara, bukan berarti mendahului putusan pengadilan.

Selama dilakukan secara proporsional dan disertai penjelasan bahwa proses hukum masih berlangsung, hal tersebut dapat dipahami sebagai bentuk tanggung jawab institusional kepada publik.

Jika tidak dilakukan, risiko munculnya keraguan terhadap integritas proses hukum justru lebih besar.

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved