Senin, 6 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Hari Pancasila

Hari Lahirnya Pancasila dan Bulan Bung Karno, Mewujudkan RPJMN Berbasis Trisakti

Kedaulatan politik menjadi prasyarat untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dan mengembangkan kepribadian kebudayaan yang autentik.

Tribunnews/
HARI PANCASILA - Anggota Komisi III DPR RI F-PDIP, I Wayan Sudirta. Ia mengatakan, Pembangunan yang adil, merata, dan berpijak pada nilai luhur kebangsaan harus menjadi kompas utama. 

Di sinilah kita perlu menghidupkan adagium “Salus populi suprema lex esto” – keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Maka, setiap program pembangunan harus dapat dijustifikasi dari segi keberpihakan terhadap rakyat dan nilai kemanusiaan.

Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah hidup bangsa seharusnya menjadi jiwa dan pemandu utama dalam setiap aspek perencanaan pembangunan. RPJMN 2025-2029 sehingga ditelaah apakah nilai-nilai Pancasila telah terinternalisasi secara substantif, bukan sekadar menjadi jargon pembuka.

RPJMN sebagai produk hukum (Peraturan Presiden) harus taat pada asas-asas hukum yang baik dan hierarki perundang-undangan, terutama UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN) dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Namun demikian, adagium “lex imperfecta” – hukum yang tidak memiliki sanksi – menjadi pengingat bahwa tanpa mekanisme pengawasan yang tegas, bahkan dokumen hukum setebal apapun bisa kehilangan daya paksa.

1. Ketaatan Prosedural dan Substantif: Penyusunan RPJMN harus mengikuti tahapan yang diamanatkan UU SPPN. Secara substantif, RPJMN harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan serta Rencana Strategis (Renstra) K/L.

2. Kepastian Hukum dan Sinkronisasi Regulasi: Salah satu penyakit kronis pembangunan Indonesia adalah hiper-regulasi dan tumpang tindih peraturan. RPJMN yang baik harus mampu mendorong terciptanya kepastian hukum bagi pelaku ekonomi dan masyarakat. Apakah RPJMN ini memiliki strategi konkret untuk harmonisasi dan sinkronisasi regulasi yang mendukung pencapaian targetnya, atau justru berpotensi menambah kompleksitas baru?

3. Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi: Pembangunan tidak akan berjalan efektif tanpa penegakan hukum yang kuat dan upaya pemberantasan korupsi yang sistematis. Sejauh mana agenda reformasi hukum dan penguatan institusi penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang juga tercantum sebagai pelaksana, terintegrasi secara nyata dalam prioritas dan program RPJMN? Tanpa ini, kebocoran anggaran dan penyalahgunaan wewenang akan terus menggerogoti sumber daya pembangunan.

4. Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance): Transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan efisiensi birokrasi adalah prasyarat. Matriks Kinerja K/L (Lampiran III) adalah alat penting, namun efektivitasnya bergantung pada kualitas indikator, sistem monitoring-evaluasi yang independen, serta sanksi dan insentif yang jelas.

Aspek hukum seringkali dilihat sebagai pelengkap administratif, bukan sebagai fondasi esensial. RPJMN 2025-2029 perlu memastikan bahwa kerangka hukum tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga efektif dalam implementasi, terutama dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi yang bertanggung jawab dan partisipasi masyarakat yang luas, serta menutup celah korupsi.

Pembangunan Berkelanjutan: Menyeimbangkan Tiga Pilar Tri Sakti Soekarno dan Menjawab Tantangan Jaman

Konsep Tri Sakti Bung Karno memiliki keterkaitan yang kuat dan relevan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan saat ini. Konsep Tri Sakti mampu menjadi landasan strategis bagi pembangunan Indonesia. Sayangnya konsep tersebut diabaikan.  

Dalam konteks Berdaulat secara Politik, seharusnya sebuah perencanaan pembangunan tidak berhenti pada ruang dan waktu (5 tahun) namun harus memulai keberanian menuliskan Kemampuan bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri tanpa intervensi atau dominasi dari kekuatan asing. 

Ini mencakup kedaulatan teritorial, kedaulatan hukum, kedaulatan kebijakan luar negeri, dan kemampuan menjaga stabilitas politik dalam negeri. Dalam pemikiran Soekarno, kedaulatan politik adalah fondasi utama bagi kemerdekaan yang sesungguhnya.

Beliau sangat menekankan bahwa bangsa Indonesia, setelah merebut kemerdekaan dari penjajahan, harus memiliki kemampuan penuh untuk menentukan arah dan kebijakan negaranya sendiri tanpa adanya campur tangan atau dominasi dari kekuatan asing dalam bentuk apapun.

Dalam konteks Berdikari secara Ekonomi, sudah seharusnya pembengunan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya sendiri dengan mengandalkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam negeri.

Halaman
1234

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved