Selasa, 30 September 2025
Tujuan Terkait

Tribunners / Citizen Journalism

Mandat Pendidikan Dasar Gratis, Antara Idealisme dan Realitas

Menggratiskan biaya pendidikan dasar sembilan tahun, dari SD hingga SMP merupakan perwujudan nyata dari amanat konstitusi

Editor: Eko Sutriyanto
dok pribadi
PENDIDIKAN GRATIS - Odemus Bei Witono, Direktur Perkumpulan Strada dan Pemerhati Pendidikan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Mei 2025 yang mewajibkan pemerintah menggratiskan biaya pendidikan dasar sembilan tahun, dari SD hingga SMP, termasuk di sekolah swasta tertentu, merupakan keputusan berani dan sarat nilai keadilan 

Salah satu risiko besar dari penerapan kebijakan pendidikan gratis secara menyeluruh, yaitu penurunan kualitas.

Pendidikan gratis memang membuka akses, tapi tanpa pembiayaan yang mencukupi, maka sekolah-sekolah akan mengalami kekurangan dalam segala hal—dari sarana-prasarana, buku, pelatihan guru, hingga kegiatan ekstrakurikuler.

Belum lagi beban administratif yang akan meningkat drastis.

Pemerintah pusat dan daerah harus membentuk mekanisme baru untuk menyalurkan dana langsung ke sekolah negeri dan swasta, lengkap dengan pengawasan dan audit. Hal demikian memerlukan sistem baru yang transparan, efisien, dan bebas dari praktik korupsi—sebuah tantangan besar dalam birokrasi kita yang masih sering bermasalah dalam hal tata kelola anggaran.

Jika pemerintah ingin memberlakukan kewajiban pendidikan gratis juga bagi sekolah swasta, maka perlu langkah-langkah afirmatif seperti pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sekolah-sekolah tersebut, pengurangan beban pajak lainnya, atau pemberian subsidi operasional yang setara dengan biaya minimal pengelolaan sekolah.

Tanpa ini, kebijakan hanya akan menjadi beban tambahan tanpa kompensasi adil.

Hal yang juga penting adalah pemberian ruang fleksibel bagi sekolah swasta agar tetap menarik SPP atau Uang Sumbangan Pendidikan (USP) selama belum ada jaminan pendanaan penuh dari pemerintah.

Artinya, pelaksanaan putusan MK tidak boleh dilakukan dengan pendekatan hitam-putih, melainkan adaptif terhadap kondisi nyata di lapangan.

Sebagai keputusan hukum, putusan MK tentu mengikat. Namun, implementasinya harus dilakukan dengan tahapan yang realistis dan berorientasi pada keberlanjutan.

Pemerintah tidak bisa serta-merta menggratiskan seluruh pendidikan dasar tanpa kematangan rencana transisional.

Perlu peta jalan (roadmap) yang melibatkan, yakni identifikasi sekolah swasta yang layak menerima subsidi; evaluasi kebutuhan riil dana operasional setiap jenjang pendidikan; skema pembiayaan jangka panjang dari APBN dan APBD; pemberdayaan dana CSR swasta atau dana filantropi pendidikan; insentif bagi sekolah swasta biasa; dan revisi UU dan aturan turunan agar sinkron dengan putusan MK.

Sebagai catatan akhir, tidak ada yang meragukan niat baik Mahkamah Konstitusi. Pendidikan adalah hak dasar sembilan tahun setiap warga negara, dan negara memang seharusnya hadir sepenuhnya dalam menjamin pemenuhannya.

Namun, pelaksanaan kebijakan sebesar ini memerlukan perhitungan cermat dan keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat, sektor swasta, dan lembaga pendidikan itu sendiri.

Pendidikan dasar gratis merupakan cita-cita luhur, tetapi untuk mencapai tujuan, kita tidak bisa menutup mata dari keterbatasan konkrit.

Retorika tanpa dukungan fiskal hanya akan menghasilkan kebijakan pincang. Yang kita butuhkan bukan sekadar kebijakan adil secara hukum, tetapi juga adil secara praktis dan berkelanjutan. Hanya dengan itu, pendidikan benar-benar bisa menjadi tangga kemajuan bagi semua, bukan sekadar janji yang tidak kunjung terpenuhi.

 

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan