Tribunners / Citizen Journalism
Tanggung Jawab Forwarder dan Carrier
Jarang eksportir langsung menggunakan liner atau carrier dalam pengankutan intermoda (kontainerisasi) karena forwarder lebih fleksibel
Jika kargonya berupa udang beku, yang ternyata membusuk, siapa yang harus bertanggung jawab, apakah forwarder, liner, atau port authorities?
Jika kargonya adalah perishable yang harus menggunakan reefer container yang dapat menjaga suhu kargo selama perjalanan.
Untuk mendeteksi dimana terjadi kerusakan atau kebusukan atas pengiriman udang tersebut, apakah terjadinya sejak dari pemuatan atau sejak kargo tiba di Pelabuhan, atau tiba di Singapore atau di Rotterdam, diperlukan suatu analisa dan pemahaman yang seksama.
Jika kargonya berupa chemical, misalnya suatu zat kimia dimana selama perjalanan suhu harus dijaga agar muatan tersebut tidak rusak dan suhu maintenance harus ditaati agar tidak terjadi product discoloration.
Jadi untuk mendeteksi pertanggung jawaban, siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan kargo diperlukan analisi yang seksama untuk menentukan siapa atau siapa saja yang harus bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
Jika kerusakan tersebut akibat dari kelalaian liner, maka pelayaran bertanggung jawab atas busuknya udang atau daging atau atas dasar rusaknya chemical kargo yang dikirim oleh liner tersebut.
Jila kerusakan terjadi di pelabuhan muat di Indonesia maka pelindo turut bertanggung jawab.
Jika ternyata truk yang digunakan forwarder mengangkut reefer kontainer tidak memenuhi syarat atau electrical plug maka forwader dapat dipertanggung jawabkan.
Jika shipper di pelabuhan muat yang lalai menset suhu reefer kontainer maka shipper bertanggung jawab.
Jika muatannya kimia yang kemudian muatan rusak atau penguapan melebihi batas toleransi sekitar 5%, dapat diduga bahwa ISO Tank tersebut tidak memenuhi persyaratan atau mungkin safety valvenya tidak bekerja.
Demikian kompleksitasnya pengangkutan kargo antar negars apabila terjadi kerusakan, kapal tenggelam, keterlambatan shipment, pengiriman yang tidak sesuai LC term.
*) Penulis adalah praktisi angkutan internasional sejak 38 tahun yang lalu setelah lulus dari UGM dan pernah menjadi country rep dari stolt nielsen Norway dan pernah menjadi world speaker dalam seminar angkutan kimia sedunia. Kami melayani segala konsultasi hukum free of charge untuk segala intermodal baik untuk muatan kimia, gas, dry container, dan sebagainya melalui email
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pil Pahit dalam Kepailitan dan Perlunya Atensi Khusus dari Pemerintah |
![]() |
---|
Akibat-akibat Hukum dari Kepailitan |
![]() |
---|
Kurator Sritex Harus Memburu: Mengapa Utang Bisa Menggunung Rp21 Triliun? |
![]() |
---|
Seluruh Maskapai Low Cost Carrier di Bandara Soetta Bakal Tempati Terminal 1 |
![]() |
---|
Being 737 Jeju Air Nahas Sehari Terbang ke 4 Negara, Perawatan Pra-Keberangkatan Cuma 28 Menit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.