Selasa, 30 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Tanggung Jawab Forwarder dan Carrier 

Jarang eksportir langsung menggunakan liner atau carrier dalam pengankutan intermoda (kontainerisasi) karena forwarder lebih fleksibel

Editor: Eko Sutriyanto
Youtube
ILUSTRASI KAPAL BARANG - Hampir 90% perdagangan dunia dilakukan melalui angkutan laut. Pengangkutan muatan antarnegara juga diurus oleh suatu jasa yang dinamakan freight forwarder 

Jika kargonya berupa udang beku, yang ternyata membusuk, siapa yang harus bertanggung jawab, apakah forwarder, liner, atau port authorities?

Jika kargonya adalah perishable yang harus menggunakan reefer container yang dapat menjaga suhu kargo selama perjalanan.

Untuk mendeteksi dimana terjadi kerusakan atau kebusukan atas pengiriman udang tersebut, apakah terjadinya sejak dari pemuatan atau sejak kargo tiba di Pelabuhan, atau tiba di Singapore atau di Rotterdam, diperlukan suatu analisa dan pemahaman yang seksama.

Jika kargonya berupa chemical, misalnya suatu zat kimia dimana selama perjalanan suhu harus dijaga agar muatan tersebut tidak rusak dan suhu maintenance harus ditaati agar tidak terjadi product discoloration.

Jadi untuk mendeteksi pertanggung jawaban, siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan kargo diperlukan analisi yang seksama untuk menentukan siapa atau siapa saja yang harus bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

Jika kerusakan tersebut akibat dari kelalaian liner, maka pelayaran bertanggung jawab atas busuknya udang atau daging atau atas dasar rusaknya chemical kargo yang dikirim oleh liner tersebut.

Jila kerusakan terjadi di pelabuhan muat di Indonesia maka pelindo turut bertanggung jawab.

Jika ternyata truk yang digunakan forwarder mengangkut reefer kontainer tidak memenuhi syarat atau electrical plug maka forwader dapat dipertanggung jawabkan.

Jika shipper di pelabuhan muat yang lalai menset suhu reefer kontainer maka shipper bertanggung jawab.

Jika muatannya kimia yang kemudian muatan rusak atau penguapan melebihi batas toleransi sekitar 5%, dapat diduga bahwa ISO Tank tersebut tidak memenuhi persyaratan atau mungkin safety valvenya tidak bekerja.

Demikian kompleksitasnya pengangkutan kargo antar negars apabila terjadi kerusakan, kapal tenggelam, keterlambatan shipment, pengiriman yang tidak sesuai LC term.

 

*) Penulis adalah praktisi angkutan internasional sejak 38 tahun yang lalu setelah lulus dari UGM dan pernah menjadi country rep dari stolt nielsen Norway dan pernah menjadi world speaker dalam seminar angkutan kimia sedunia. Kami melayani segala konsultasi hukum free of charge untuk segala intermodal baik untuk muatan kimia, gas, dry container, dan sebagainya melalui email

 

 

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved