Selasa, 7 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Akibat-akibat Hukum dari Kepailitan

Dengan dinyatakan pailit, maka seluruh kreditur tunduk pada putusan PN Niaga

Editor: Eko Sutriyanto
djkn.kemenkeu.go.id
ILUSTRASI - UMUMNYA tidak seorangpun atau tidak satu perusahaanpun ingin pailit, apabila ia masih mempunyai moral untuk membayar utangnya.  Tetapi, ada saja orang nakal sengaja merekayasa sedemikian rupa agar perusahannya dipailitkan, karena dengan dinyatakannya suatu perusahaan pailit, maka semua utang debitur akan berakhir dengan dibubarkannya perseroan setelah boedel (asset), kalau ada, dibagi-bagi oleh curator sesuai dengan ketentuan pembagian boedel yang diatur dalam UU kepailitan. 

Oleh : AR Henry Sitanggang SH, Praktisi Hukum di Jakarta

UMUMNYA tidak seorangpun atau tidak satu perusahaanpun ingin pailit, apabila ia masih mempunyai moral untuk membayar utangnya. 

Tetapi, ada saja orang nakal sengaja merekayasa sedemikian rupa agar perusahannya dipailitkan, karena dengan dinyatakannya suatu perusahaan pailit, maka semua utang debitur akan berakhir dengan dibubarkannya perseroan setelah boedel (asset), kalau ada, dibagi-bagi oleh curator sesuai dengan ketentuan pembagian boedel yang diatur dalam UU kepailitan.

Beberapa kejadian pernah terjadi di Indonesia dimana sebuah PT, yang mempunyai utang ke bank dan pihak ketiga, mengajukan pailit. 

Pailit dapat diajukan baik oleh kreditur (minimal harus ada 2 orang) ataupun oleh si debitur itu sendiri.

Dengan dinyatakan pailit, maka seluruh kreditur tunduk pada putusan PN Niaga.

Para debt collector tidak bisa lagi menguber-uber siang malam debitur. 

Para kreditur dipersilahkan mendaftarkan tagihannya kepada curator untuk diverifikasi.

Baca juga: Nasib Karyawan Sritex Pasca-Pailit, Bagaimana Peluang Korban PHK Bekerja Kembali?

Jika tagihan kreditur dicurigai merupakan rekayasa, maka hak tersebut dapat digugat dan ditangguhkan pengakuannya.

Untuk tagihan yang diakui sah tinggal di susun daftar kreditur konkuren dan separatis. Kreditur separatis harus menunggu dulu (stay) 2 bulan untuk dapat mengeksekusi agunan.

Kreditur separatis dapat menggunakan haknya tanpa melalui proses penyitaan melalui gugatan tersendiri.

Dalam waktu 2 bulan, sesuai ketentuan pasal 59 ayat 1 harus sudah memulai eksekusi agunan.

Apabila nilai agunan tidak mencukupi, misalnya utang ke bank 7 miliar, agunan laku 4 miliar, sehingga utang tersisia 3 miliar.

Untuk sisa utang ini kreditur separatis dapat bergabung dengan kreditur konkuren sesuai persentase tagihannya.

Ini sebenarnya tidak adil karena kreditur separatis telah menikmati hasil eksekusi agunan, dan jika harganya turun, tentu yang salah adalah bank itu sendiri yang tidak/kurang mempertimbangkan nilai eksekusi agunan apabila kelak debitur wanprestasi.

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved