Senin, 6 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Soal Isu Ijazah Jokowi Palsu, Bertempurlah di Ranah Hukum!

Universitas Gadjah Mada (UGM) sudah bersuara bahwa ijazah S1 Jokowi adalah asli.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
IJAZAH PALSU - Dr Anwar Budiman SH MH, Praktisi Hukum dan Akademisi Universitas Krisnadwipayana menyarankan isu ijazah palsu Jokowi sebaiknya diselesaikan di jalur hukum. 

Oleh: Dr Anwar Budiman SH MH
Praktisi Hukum dan Akademisi Universitas Krisnadwipayana

TRIBUNNEWS.COM - Presiden ke-7 RI Joko Widodo pasang kuda-kuda.

Ia sedang berancang-ancang menempuh langkah hukum kepada siapa pun yang mempersoalkan keabsahan ijazahnya.

Mungkin wong Solo itu sudah habis kesabarannya. 

Pasalnya, Universitas Gadjah Mada (UGM) sudah bersuara bahwa ijazah S1 atau Sarjana-nya adalah asli.

Jokowi juga disebut pernah berkuliah di Fakultas Kehutanan UGM hingga lulus tahun 1985.

Jokowi juga sudah menunjukkan ijazahnya, mulai dari SD, SMP, SMA hingga S1 ke sejumlah wartawan yang mengunjungi kediamannya di Solo, Jawa Tengah, beberapa hari lalu, meskipun ijazah-ijazah itu tak boleh dipotret. 

Kini, publik sedang harap-harap cemas menunggu siapa yang hendak dilaporkan Jokowi ke polisi terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah yang mereka sebut palsu itu. 

Jokowi berdalih siapa yang menggugat atau menuduh, dialah yang wajib membuktikan kebenaran gugatan atau tuduhannya itu. 

Inilah momentum yang tepat untuk menggeser pertempuran dari ranah politik ke ranah hukum.

Anggap saja apa yang disampaikan Jokowi itu merupakan tantangan kepada publik, terutama pihak-pihak yang selama ini mempersoalkan keabsahan ijazah mantan Walikota Surakarta itu untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. 

Jadikan pengadilan sebagai arena pertempuran hukum untuk membuktikan keabsahan (legalitas) atau ketidakabsahan (ilegalitas) ijazah Jokowi. 

Cukuplah sudah hiruk-pikuk di ranah politik.

Cukuplah sudah kegaduhan di ruang publik. UGM sudah didatangi, rumah kediaman Jokowi pun sudah disambangi. 

Akan tetapi, jawaban yang diberikan UGM dan Jokowi tak kunjung memuaskan semua pihak.

Kini, saatnya mereka yang tak puas itu menggugat ke pengadilan untuk menguji apakah ijazah Jokowi itu memang benar asli ataukah palsu. 

Sebab, memang ada dugaan sejumlah kejanggalan yang dipersoalkan dalam ijazah itu.

Antara lain foto diri Jokowi yang mengenakan kacamata yang dianggap tak lazim untuk foto di sebuah ijazah. 

Skripsi Jokowi juga dipersoalkan.

Antara lain font atau jenis huruf yang menyerupai New Times Roman yang saat itu belum lazim digunakan dalam penulisan skripsi.

Juga jenis huruf di lembar pengesahan yang berbeda dengan jenis huruf di isi skripsi. 

Gugatan ke pengadilan juga akan menjadi momentum bagi Jokowi untuk membawa ijazahnya ke pengadilan dan ditunjukkan ke khalayak ramai, sesuai janjinya yang hanya akan menunjukkan ijazahnya jika diminta pengadilan. 

Gugatan pengadilan itu sudah dicontohkan seorang advokat bernama Muhammad Taufiq yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terkait ijazah SMA milik Jokowi.

Dikutip dari media, Taufiq menyebut Jokowi bukan lulusan SMAN 6 Surakarta, melainkan lulusan Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP). 

Kini, gugatan atas ijazah SMA Jokowi sedang berproses di PN Surakarta. Kita tunggu saja keputusan finalnya. 

Asas Actori Incumbit Probatio

Memang, di ranah hukum ada asas "Actori Incumbit Probatio". Artinya, siapa yang menggugat, dialah yang wajib membuktikan. 

Ini adalah asas hukum yang berlaku dalam proses peradilan perdata. Yakni, penggugat atau pihak yang mengajukan gugatan harus membuktikan klaim dan tuduhan yang dilontarkannya.

Asas ini juga dikenal sebagai "siapa yang mendalilkan, dialah yang harus membuktikan". 

Ya, "Actori Incumbit Probatio" adalah sebuah asas hukum yang fundamental dalam hukum acara perdata.

Asas ini menempatkan beban pembuktian pada pihak penggugat, yaitu pihak yang mengajukan gugatan ke pengadilan. Penggugat harus membuktikan bahwa tuduhan atau klaim yang diajukannya itu adalah benar.

Asas ini berlaku dalam proses peradilan perdata, yaitu peradilan yang berkaitan dengan sengketa antara individu atau kelompok.

Kedudukan asas Actori Incumbet Probatio tercantum dalam Pasal 163 HIR/283RBg.

Implikasi asas Actori Incumbit Probatio antara lain, pertama, asas ini memberikan kewenangan bagi hakim untuk membagi beban pembuktian antara penggugat dan tergugat. 

Kedua, jika penggugat tidak berhasil membuktikan dalil-dalil yang menjadi dasar gugatannya, maka gugatannya tersebut akan ditolak.

Ketiga, prinsip ini membantu memastikan bahwa keputusan hukum didasarkan pada bukti, bukan pada tuduhan atau dakwaan.

Ada juga asas "Facta Sunt Potentiora Verbis", yaitu perbuatan atau fakta lebih kuat daripada kata-kata. Ini berarti bahwa bukti nyata lebih penting daripada sekadar perkataan atau tuduhan.

Dalam konteks ini, jika ada pihak yang mengajukan gugatan ke pengadilan terkait keabsahan ijazah Jokowi, maka pihak penggugat harus membawa bukti-bukti yang menunjukkan bahwa ijazah Jokowi itu palsu atau ilegal ke pengadilan untuk diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Jokowi pun sudah tentu akan dipanggil ke pengadilan untuk melihat dan mendengarkan tuduhan yang diajukan. Jika tuduhan tersebut, dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh penggugat dipandang dapat merugikan pihak Jokowi, maka mantan Gubernur DKI Jakarta itu dapat membantah bukti-bukti tersebut dengan membuktikan sebaliknya, baik dengan saksi-saksi atau pun bukti surat, dalam hal ini ijazah yang dia miliki.

Atas penjelasan tersebut, maka sudah sangat jelas bahwa siapa yang menggugat/menuduh maka dia harus membuktikannya. Bukan sebaliknya, memaksa yang digugat/dituduh untuk membuktikannya. 

Dan, apa pun keputusan pengadilan nanti, semua pihak harus legawa menerimanya. Dengan demikian, polemik ihwal keabsahan ijazah Jokowi pun bisa diakhiri, dan akan berakhir pula kegaduhan di ranah politik dan ruang publik.

Semoga!

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved