Tribunners / Citizen Journalism
Soal Isu Ijazah Jokowi Palsu, Bertempurlah di Ranah Hukum!
Universitas Gadjah Mada (UGM) sudah bersuara bahwa ijazah S1 Jokowi adalah asli.
Asas ini menempatkan beban pembuktian pada pihak penggugat, yaitu pihak yang mengajukan gugatan ke pengadilan. Penggugat harus membuktikan bahwa tuduhan atau klaim yang diajukannya itu adalah benar.
Asas ini berlaku dalam proses peradilan perdata, yaitu peradilan yang berkaitan dengan sengketa antara individu atau kelompok.
Kedudukan asas Actori Incumbet Probatio tercantum dalam Pasal 163 HIR/283RBg.
Implikasi asas Actori Incumbit Probatio antara lain, pertama, asas ini memberikan kewenangan bagi hakim untuk membagi beban pembuktian antara penggugat dan tergugat.
Kedua, jika penggugat tidak berhasil membuktikan dalil-dalil yang menjadi dasar gugatannya, maka gugatannya tersebut akan ditolak.
Ketiga, prinsip ini membantu memastikan bahwa keputusan hukum didasarkan pada bukti, bukan pada tuduhan atau dakwaan.
Ada juga asas "Facta Sunt Potentiora Verbis", yaitu perbuatan atau fakta lebih kuat daripada kata-kata. Ini berarti bahwa bukti nyata lebih penting daripada sekadar perkataan atau tuduhan.
Dalam konteks ini, jika ada pihak yang mengajukan gugatan ke pengadilan terkait keabsahan ijazah Jokowi, maka pihak penggugat harus membawa bukti-bukti yang menunjukkan bahwa ijazah Jokowi itu palsu atau ilegal ke pengadilan untuk diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jokowi pun sudah tentu akan dipanggil ke pengadilan untuk melihat dan mendengarkan tuduhan yang diajukan. Jika tuduhan tersebut, dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh penggugat dipandang dapat merugikan pihak Jokowi, maka mantan Gubernur DKI Jakarta itu dapat membantah bukti-bukti tersebut dengan membuktikan sebaliknya, baik dengan saksi-saksi atau pun bukti surat, dalam hal ini ijazah yang dia miliki.
Atas penjelasan tersebut, maka sudah sangat jelas bahwa siapa yang menggugat/menuduh maka dia harus membuktikannya. Bukan sebaliknya, memaksa yang digugat/dituduh untuk membuktikannya.
Dan, apa pun keputusan pengadilan nanti, semua pihak harus legawa menerimanya. Dengan demikian, polemik ihwal keabsahan ijazah Jokowi pun bisa diakhiri, dan akan berakhir pula kegaduhan di ranah politik dan ruang publik.
Semoga!
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
| Polemik Kasus Ijazah Jokowi, Eks Wamendes Harap Bisa Damai dengan Roy Suryo Cs |
|
|---|
| Lemkapi Minta Kapolda Metro Jaya Segera Tuntaskan Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Ahli Hukum Pidana Sebut Publik Berhak Tahu Dokumen Asli Ijazah Jokowi: Ini Bukan Rahasia Pribadi |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Khawatir jika Jokowi Cabut Laporan Kasus Ijazah Palsu: Jadi Antiklimaks |
|
|---|
| Dalami Kasus Ijazah Jokowi, Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Rismon Sianipar dan Rustam Effendi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.