Minggu, 5 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Soal Isu Ijazah Jokowi Palsu, Bertempurlah di Ranah Hukum!

Universitas Gadjah Mada (UGM) sudah bersuara bahwa ijazah S1 Jokowi adalah asli.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
IJAZAH PALSU - Dr Anwar Budiman SH MH, Praktisi Hukum dan Akademisi Universitas Krisnadwipayana menyarankan isu ijazah palsu Jokowi sebaiknya diselesaikan di jalur hukum. 

Kini, saatnya mereka yang tak puas itu menggugat ke pengadilan untuk menguji apakah ijazah Jokowi itu memang benar asli ataukah palsu. 

Sebab, memang ada dugaan sejumlah kejanggalan yang dipersoalkan dalam ijazah itu.

Antara lain foto diri Jokowi yang mengenakan kacamata yang dianggap tak lazim untuk foto di sebuah ijazah. 

Skripsi Jokowi juga dipersoalkan.

Antara lain font atau jenis huruf yang menyerupai New Times Roman yang saat itu belum lazim digunakan dalam penulisan skripsi.

Juga jenis huruf di lembar pengesahan yang berbeda dengan jenis huruf di isi skripsi. 

Gugatan ke pengadilan juga akan menjadi momentum bagi Jokowi untuk membawa ijazahnya ke pengadilan dan ditunjukkan ke khalayak ramai, sesuai janjinya yang hanya akan menunjukkan ijazahnya jika diminta pengadilan. 

Gugatan pengadilan itu sudah dicontohkan seorang advokat bernama Muhammad Taufiq yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terkait ijazah SMA milik Jokowi.

Dikutip dari media, Taufiq menyebut Jokowi bukan lulusan SMAN 6 Surakarta, melainkan lulusan Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP). 

Kini, gugatan atas ijazah SMA Jokowi sedang berproses di PN Surakarta. Kita tunggu saja keputusan finalnya. 

Asas Actori Incumbit Probatio

Memang, di ranah hukum ada asas "Actori Incumbit Probatio". Artinya, siapa yang menggugat, dialah yang wajib membuktikan. 

Ini adalah asas hukum yang berlaku dalam proses peradilan perdata. Yakni, penggugat atau pihak yang mengajukan gugatan harus membuktikan klaim dan tuduhan yang dilontarkannya.

Asas ini juga dikenal sebagai "siapa yang mendalilkan, dialah yang harus membuktikan". 

Ya, "Actori Incumbit Probatio" adalah sebuah asas hukum yang fundamental dalam hukum acara perdata.

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved