Tribunners / Citizen Journalism
Pengacara dan Buah Khuldi
Tuhan sudah melarang Adam dan Hawa untuk mendekati apalagi memakan buah yang oleh Iblis disebut sebagai buah keabadian itu.
Kasus ini terungkap dari kasus suap Majelis Hakim PN Surabaya, Jawa Timur, yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, kekasihnya sendiri.
Salah satu tersangka kasus suap ini adalah Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.
Sejauh ini sudah ada puluhan pengacara atau advokat yang dihukum penjara karena terlibat kasus suap.
Selain advokat, banyak pula hakim yang dipenjara karena kasus suap.
Teranyar adalah kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit periode 2021-2022 yang melibatkan pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri itu.
Sedikitnya ada 4 hakim yang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Arif Nuryanta, Wakil Ketua PN Jakpus saat kasus suap terjadi, dan kini menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, serta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, yakni Djuyamto (Ketua), Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin (Anggota).
Sekali lagi, kasus ini terungkap dari kasus suap Majelis Hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Empat hakim terlibat suap dalam perkara ini, yakni Rudi Suparmono, Ketua PN Surabaya saat kasus terjadi, dan Majelis Hakim yang menyidangkan Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik (Ketua), Mangapul dan Heru Hanindyo (Anggota).
Tercatat, dalam setahun saja, Mahkamah Agung (MA) memecat 10 hakim dan menjatuhkan sanksi disiplin bagi 104 lainnya. Ini terjadi tahun 2022.
Maraknya kasus suap yang melibatkan hakim dan pengacara merupakan bukti bahwa menjadi pengacara pintar ilmu hukum dan lihai beracara saja tidak cukup.
Mereka juga harus pintar lobi. Bahwa ada pengacara yang tertangkap atau tidak, itu hanya soal nasib saja, meskipun tentu saja tidak semua pengacara mau melakukan lobi. Terutama pengacara yang berintegritas.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti dilansir sebuah media, jumlah tindak pidana korupsi berdasarkan jabatan/profesi yang ditangani lembaga antirasuah tersebut mencapai 1.809 kasus.
Angka ini merupakan tindak pidana korupsi sejak 1 Januari 2004 hingga 5 Desember 2024.
Dari jumlah itu, tindak pidana korupsi paling banyak dilakukan oleh pegawai swasta. Jumlahnya mencapai 466 kasus.
Kemudian pelaku yang berasal dari pejabat eselon I, II, III dan IV berada di posisi kedua dengan 423 kasus.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Eks Panitera PN Jakarta Utara Bantah Jadi Inisiator Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO |
![]() |
---|
Cerita Ariyanto Bakri Antar Rp60 Miliar untuk Panitera Wahyu Gunawan Urus Perkara Korupsi Ekspor CPO |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Wilmar Group Disebut Siapkan Rp20 Miliar Urus Perkara Korupsi Ekspor CPO |
![]() |
---|
Eks Wakil Ketua PN Jakpus Didakwa Terima Suap Rp15,7 M Demi Vonis Lepas 3 Korporasi Sawit Kakap |
![]() |
---|
Kubu Lisa Mariana Pertimbangkan Cari Data Pembanding usai Bareskrim Nyatakan DNA Anaknya Non-Identik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.