Tribunners / Citizen Journalism
Pengacara dan Buah Khuldi
Tuhan sudah melarang Adam dan Hawa untuk mendekati apalagi memakan buah yang oleh Iblis disebut sebagai buah keabadian itu.
Oleh: Disna Riantina SH MH
Co-Founder Equality Law Firm-Setara Institute
TRIBUNNEWS.COM - Sepintar apa pun seorang pengacara, selihai apa pun dia beracara, selengkap apa pun dalil hukum yang dia punya, tanpa kemampuan lobi, nonsens akan memenangkan sebuah perkara.
Demikianlah fenomena pengacara di Indonesia.
OC Kaligis, contohnya.
Sebagai seorang profesor alias guru besar, dan juga penulis banyak buku hukum, serta sudah punya jam terbang tinggi, kurang pintar dan lihai apa dia dalam beracara.
Tapi toh harus masuk penjara juga karena terbukti bersalah menyuap Majelis Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, saat membela kliennya, Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumut tahun 2015 lalu.
Ia sadar kepintaran, kelihaian, dalil hukum dan jam terbang yang dia punya tak akan berarti bila tidak bisa melakukan lobi.
Dan lobi itu ia lakukan dengan memberikan suap.
Akhirnya, suap pun ibarat buah Khuldi.
Tuhan sudah melarang Adam dan Hawa untuk mendekati apalagi memakan buah yang oleh Iblis disebut sebagai buah keabadian itu.
Tapi karena Adam dan Hawa tergoda ingin abadi di surga, maka manusia pertama dan kedua itu melanggar hukum Tuhan. Adam dan Hawa pun dihukum dengan diturunkan ke Bumi ini.
Seperti Adam yang tergoda buah Khuldi, para pengacara, terutama yang "iman hukum"-nya lemah pun tergoda untuk melakukan suap demi memenangkan sebuah perkara.
Akhirnya, mereka melanggar sumpah jabatan sendiri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Teranyar adalah kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit periode 2021-2022 yang disidangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dua dari delapan tersangka adalah pengacara yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Eks Panitera PN Jakarta Utara Bantah Jadi Inisiator Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO |
![]() |
---|
Cerita Ariyanto Bakri Antar Rp60 Miliar untuk Panitera Wahyu Gunawan Urus Perkara Korupsi Ekspor CPO |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Wilmar Group Disebut Siapkan Rp20 Miliar Urus Perkara Korupsi Ekspor CPO |
![]() |
---|
Eks Wakil Ketua PN Jakpus Didakwa Terima Suap Rp15,7 M Demi Vonis Lepas 3 Korporasi Sawit Kakap |
![]() |
---|
Kubu Lisa Mariana Pertimbangkan Cari Data Pembanding usai Bareskrim Nyatakan DNA Anaknya Non-Identik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.