Terungkap di Sidang, Wilmar Group Disebut Siapkan Rp20 Miliar Urus Perkara Korupsi Ekspor CPO
PT Wilmar Group disebut menyiapkan dana Rp20 miliar untuk mengurus perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Wilmar Group disebut menyiapkan dana Rp20 miliar untuk mengurus perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi.
Hal itu terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor CPO (minyak sawit mentah) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (27/8/2025).
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut yakni eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
"Yang hadir dalam pertemuan itu siapa saja?" tanya jaksa kepada saksi pendiri Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Ariyanto Bakri di persidangan.
Ariyanto menyebut pertemuan tersebut bertemu dengan Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan. "Singkat cerita apa inti yang sudah sampaikan Arif?" tanya jaksa.
Arif mengatakan dirinya pada pertemuan tersebut tidak berbicara kasus. Hanya saja Arif dan Wahyu lebih banyak bercerita.
Setelah pertemuan tersebut dikatakan Ariyanto, Wilmar Group Singapura menghubungi dirinya.
"Ada komunikasi dari kantor Singapura, grupnya Wilmar. Dia mengatakan, dia telpon saya, 'Bagaimana Ri?' Oke, saya bilang. Mereka udah sepakat," jawab Ariyanto.
Kemudian Wilmar Group Singapura itu menanyakan soal biayanya. "Budget berapa? Kita punya budget, dia (Wilmar) bilang itu Rp20 miliar," ungkap Ariyanto. Jaksa lalu menanyakan Rp20 miliar itu untuk apa.
"Semua. Mereka tidak mengatakan, saya juga tidak mengatakan bahwa ini harus onslag, ini harus bebas, saya tidak tahu. Pokoknya yang penting beres," jawab Ariyanto.
Lanjut Ariyanto pada saat itu ia belum melihat risalah ataupun legal opininya dari masalahnya Wilmar itu apa.
Baca juga: Sidang Korupsi CPO, Terungkap Ada Ancaman Dari Panitera Wahyu Gunawan Dalam Perkara Wilmar Group
Tiga korporasi besar tersebut adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,7 triliun di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.
Ketiga terdakwa korporasi dituntut membayar uang pengganti yang berbeda-beda.
PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619 atau (Rp 11,8 triliun), Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp 937.558.181.691,26 atau (Rp 937,5 miliar), dan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp Rp 4.890.938.943.794,1 atau (Rp 4,8 triliun).
Baca juga: Rekam Jejak Martua Sitorus, Pemilik Wilmar Group yang Disorot dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Eks Panitera PN Jakarta Utara Bantah Jadi Inisiator Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO |
![]() |
---|
Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Bantah Sebagai Inisiator Suap Vonis Lepas CPO |
![]() |
---|
Kardus Sepatu, Tas Jinjing, dan USD: Rantai Suap Hakim Korporasi CPO Terungkap di Sidang |
![]() |
---|
Sidang Korupsi CPO, Istri Terdakwa Wahyu Gunawan Kembalikan 150.000 USD Pakai Uang Sah |
![]() |
---|
Cerita Ariyanto Bakri Antar Rp60 Miliar untuk Panitera Wahyu Gunawan Urus Perkara Korupsi Ekspor CPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.