Senin, 29 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Membongkar Epistemicide dalam Sistem Hukum Nasional

Di Indonesia, epistemicide dilembagakan, dijustifikasi, dilanggengkan oleh sistem hukum nasional yang berdiri di atas fondasi hukum kolonial.

|
Editor: Sri Juliati
freepik.com
ILUSTRASI HUKUM - Gambar ilustrasi tentang hukum yang diambil dari situs freepik.com, Senin (14/4/2025). Di Indonesia, epistemicide dilembagakan, dijustifikasi, dan dilanggengkan oleh sistem hukum nasional yang terlalu lama berdiri di atas fondasi hukum-hukum kolonial. 

Oleh: Dr. Bakhrul Amal, S.H., M.Kn
Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

TRIBUNNEWS.COM - Di sebuah surau di lereng pegunungan Desa Tumaritis (bukan sebenarnya) seorang Tetua Adat duduk bersila. 

Anak-anak muda yang baru tumbuh kemarin sore tampak duduk di hadapannya. 

Mereka menyimak dengan serius setiap ucapan Tetua Adat tadi tentang apa yang disebut sebagai "hukum leluhur".

Tetua Adat perlahan tapi pasti menjelaskan tentang batas-batas tanah warisan, tentang hutan yang tidak boleh ditebang sembarangan, dan tentang sungai yang tak boleh dinodai. 

Sikap baik kepada yang lebih tua, membangun hubungan harmonis, dan kewajiban gotong royong pun tak luput dijelaskan oleh Tetua Adat itu.

Penjelasan Tetua Adat muncul hanya berdasarkan ingatan an sich. Literally sebatas ingatan akan ucapan nenek moyang, tanpa didukung oleh dokumen lengkap yang dibubuhi meterai. 

Akan tetapi di sana, di Desa Tumaritis, hukum tetap hidup dan wajib dijalankan, kemudian secara terus-menerus diwariskan dari mulut ke mulut, dan diimani dari hati ke hati.

Hukum Tetua Adat itu tidak tercatat dimana pun. Tidak tersimpan di perpustakaan, tidak pula dikenal oleh para sarjana yang lebih sering mempelajari hukum luar negeri. 

Di ruang sidang pun hukum Tetua Adat tadi tak punya ruang. 

Oleh negara, hukum Tetua Adat itu hanya dipandang sebagai "kearifan lokal", "kebiasaan", "mitos", atau sebatas aturan yang dalam konteks hukum modern mungkin dikategorikan "bukan hukum".

Baca juga: Saatnya Membentuk Lembaga Pengawas Pertanahan dan Reforma Agraria

Epistemicide 

Kondisi hilangnya marwah titah Tetua Adat di negara modern tadi adalah kondisi yang disebut oleh Boaventura de Sousa Santos, ahli Sosiologi Hukum, sebagai epistemicide atau epistemisida. 

Kondisi pembunuhan, penghancuran atau pembungkaman sistem pengetahuan secara sistematis, khususnya sistem pengetahuan yang dimiliki oleh kelompok terpinggirkan atau terjajah termasuk kelompok adat.

Di Indonesia, epistemicide itu bukan sekadar terjadi. Di Indonesia, epistemicide dilembagakan, dijustifikasi, dan dilanggengkan oleh sistem hukum nasional yang terlalu lama berdiri di atas fondasi hukum-hukum kolonial.

Kita bisa melihat sejarah bahwa pasca kemerdekaan Negara Indonesia ini mewarisi sistem hukum Belanda

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan