Tribunners / Citizen Journalism
Membongkar Epistemicide dalam Sistem Hukum Nasional
Di Indonesia, epistemicide dilembagakan, dijustifikasi, dilanggengkan oleh sistem hukum nasional yang berdiri di atas fondasi hukum kolonial.
Editor:
Sri Juliati
Oleh: Dr. Bakhrul Amal, S.H., M.Kn
Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
TRIBUNNEWS.COM - Di sebuah surau di lereng pegunungan Desa Tumaritis (bukan sebenarnya) seorang Tetua Adat duduk bersila.
Anak-anak muda yang baru tumbuh kemarin sore tampak duduk di hadapannya.
Mereka menyimak dengan serius setiap ucapan Tetua Adat tadi tentang apa yang disebut sebagai "hukum leluhur".
Tetua Adat perlahan tapi pasti menjelaskan tentang batas-batas tanah warisan, tentang hutan yang tidak boleh ditebang sembarangan, dan tentang sungai yang tak boleh dinodai.
Sikap baik kepada yang lebih tua, membangun hubungan harmonis, dan kewajiban gotong royong pun tak luput dijelaskan oleh Tetua Adat itu.
Penjelasan Tetua Adat muncul hanya berdasarkan ingatan an sich. Literally sebatas ingatan akan ucapan nenek moyang, tanpa didukung oleh dokumen lengkap yang dibubuhi meterai.
Akan tetapi di sana, di Desa Tumaritis, hukum tetap hidup dan wajib dijalankan, kemudian secara terus-menerus diwariskan dari mulut ke mulut, dan diimani dari hati ke hati.
Hukum Tetua Adat itu tidak tercatat dimana pun. Tidak tersimpan di perpustakaan, tidak pula dikenal oleh para sarjana yang lebih sering mempelajari hukum luar negeri.
Di ruang sidang pun hukum Tetua Adat tadi tak punya ruang.
Oleh negara, hukum Tetua Adat itu hanya dipandang sebagai "kearifan lokal", "kebiasaan", "mitos", atau sebatas aturan yang dalam konteks hukum modern mungkin dikategorikan "bukan hukum".
Baca juga: Saatnya Membentuk Lembaga Pengawas Pertanahan dan Reforma Agraria
Epistemicide
Kondisi hilangnya marwah titah Tetua Adat di negara modern tadi adalah kondisi yang disebut oleh Boaventura de Sousa Santos, ahli Sosiologi Hukum, sebagai epistemicide atau epistemisida.
Kondisi pembunuhan, penghancuran atau pembungkaman sistem pengetahuan secara sistematis, khususnya sistem pengetahuan yang dimiliki oleh kelompok terpinggirkan atau terjajah termasuk kelompok adat.
Di Indonesia, epistemicide itu bukan sekadar terjadi. Di Indonesia, epistemicide dilembagakan, dijustifikasi, dan dilanggengkan oleh sistem hukum nasional yang terlalu lama berdiri di atas fondasi hukum-hukum kolonial.
Kita bisa melihat sejarah bahwa pasca kemerdekaan Negara Indonesia ini mewarisi sistem hukum Belanda.
Sumber: TribunSolo.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Meski Tak Lagi di DPR, Rahayu Saraswati Dinilai Jadi Teladan Politik Generasi Muda |
![]() |
---|
Jadwal Perempat Final China Masters 2025: Aroma Balas Dendam Fajar/Fikri dari Utusan Malaysia |
![]() |
---|
Garuda Gabung TIACA, Indonesia Kini Punya Suara di Forum Kargo Udara Global |
![]() |
---|
Klasemen Futsal Four Nations Cup 2025 - Indonesia Pertama Berkat Pesta, Belanda Susah Payah 3 Poin |
![]() |
---|
Toyota Luluskan 70 Mahasiswa AKTI, Siapkan SDM Unggul Hadapi Era Elektrifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.