Jumat, 3 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN dalam Tata Kelola Negara

Proses menjadi bangsa Indonesia itu disebut sebagai kesadaran kebangsaan. Kesadaran ini dibangun sebagai “imajinasi suprakultural.” 

Editor: Hasanudin Aco
DOK. DPR RI
BADAN PENGKAJIAN MPR - Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH, Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI-Perjuangan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2023). 

Negara Indonesia adalah warga negara Indonesia. Dan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945).

Kenyataan Saat Ini

Dewasa ini kita dihadapkan kepada suatu kenyataan yang menantang. Pendulum otonomi daerah semakin ditarik ke pusat melalui berbagi undang-undang. konteks ini-pun diperlebar dengan isu seputar kemandirian daerah serta konsepsi hubungan pusat-daerah ke depan.

Tarik menarik kepentingan pusat-daerah ini memerlukan arah agar kembali pada konsepsi konstitusi.

Ide mengkalkulasikan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang directive menjadi haluan negara adalah kunci untuk melakukan perbaikan ketatanegaraan ke depan.

Secara prinsip Tiongkok, Singapura telah melakukan untuk menjadi landasan ketatanegaraan mereka. Indonesia harus tetap berpijak pada Pancasila dan UUD 1945, agar kesinambungan visi dan misi serta arah ketatanegaraan menjadi lebih jelas.

Kini banyak provinsi dan kabupaten menguatkan otonominya dengan menggunakan simbol-simbol kebudayaan lokal.

Dari sudut psikologis, ini bukan outward looking tetapi inward looking. 

Dari sudut kebudayaan, ini merupakan politik identitas. Pertanyaannya adalah, bagaimana kemajemukan itu bertransformasi menjadi keindonesiaan dengan menghasilkan kesepakatan-kesepakatan sosio-kultural dan politik baru yang otonom dan genuine, sehingga menjadi semacam a constitution of the Indonesian society?

Hubungan pusat-daerah yang sudah diletakkan dalam konstitusi dapat digunakan sebagai contoh.

Konstitusi menetapkan pola hubungan pusat-daerah yang asimetrik, tidak seragam, namun menyatu dalam Indonesia. UUD 1945 menegaskan (Pasal 18B):

(1)     Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

(2)    Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
Jelas bahwa daerah merupakan komponen Indonesia.

Daerah adalah pasangan negara kesatuan. Ketika Indonesia tak memuat daerah, bagaimana Indonesia ada? Daerah-daerah itu meng-indonesia.

Konstitusi menentukan bahwa tiap provinsi memilih utusan daerahnya ke pusat (regional representation), jumlah utusan masing-masing setara (equal representation), dan melembaga dalam Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 22C UUD 1945).

Halaman
1234

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved