Ahmad Muzani: MPR Terus Mendengar dan Merefleksi Diri tentang Konstitusi
Dalam Seminar Konstitusi, Ahmad Muzani menyebut MPR harus terus mendengar masyarakat untuk menentukan perlu tidaknya amandemen UUD 1945.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Ketua MPR H. Ahmad Muzani menegaskan bahwa MPR merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan penuh oleh UUD NRI Tahun 1945 untuk melakukan perubahan atau amandemen UUD.
Karena itu, MPR perlu terus menerus mendengar dan merefleksi diri tentang makna konstitusi ini, supaya MPR dalam mengambil keputusan tentang perlu tidaknya melakukan amandemen UUD itu menjadi keputusan yang benar.
Karena itu, kata Muzani, MPR mendengarkan pemikiran-pemikiran yang berkembang di masyarakat.
“Banyak akademisi, tokoh-tokoh, dan kalangan lain yang menyuarakan perubahan UUD. Pemikiran-pemikiran itu kita harus dengarkan. Seminar Konstitusi ini adalah upaya kami untuk terus mendengar dan mencari tahu apa yang sebenarnya diinginkan masyarakat,” katanya.
Hal itu diutarakan saat membuka Seminar Konstitusi dengan tema “Dialektika Konstitusi: Refleksi UUD NRI Tahun 1945 Menjelang 25 Tahun Reformasi Konstitusi” di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Seminar Konstitusi ini dihadiri Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto sekaligus sebagai narasumber, Rusdi Kirana, dan Hidayat Nur Wahid.
Hadir sebagai pembicara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, dan Dr. Jacob Tobing (mantan PAH I MPR RI).
Seminar konstitusi ini dihadiri Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, Pimpinan Badan Penganggaran, Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, serta dosen dan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi.
Baca juga: Ketua MPR Ahmad Muzani Tegaskan Program MBG Bukan Soal Makan, Tapi Investasi
Muzani menambahkan seminar ini merupakan rangkaian peringatan Hari Konstitusi yang jatuh pada tanggal 18 Agustus, ketika para pendiri bangsa (founding fathers) menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia yang baru saja diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
“Keberanian para pendiri bangsa menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi yang sampai sekarang dipakai adalah keberanian yang luar biasa. Karena itu sebagai generasi penerus setelah 80 tahun kita merdeka, kita juga harus mempunyai keberanian untuk merefleksi dan merenung tentang konstitusi kita,” tuturnya.
Menurut Muzani, MPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atau amandemen UUD, tidak menutup diri atau menutup rapat-rapat untuk amandemen UUD.
Di sisi lain, lanjutnya, MPR juga tidak membuka selebar-lebarnya atas keinginan untuk melakukan amandemen UUD karena UUD tidak boleh terlalu sering dilakukan perubahan.
“Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan perubahan UUD, kami tidak menutup diri dan menutup rapat-rapat atas perubahan itu. Meskipun di sisi lain, kami juga tidak membuka lebar-lebar atas keinginan terhadap perubahan UUD. UUD tidak boleh terlalu sering dilakukan perubahan, tapi UUD juga tidak boleh ditutup rapat untuk perubahan agar bisa mengikuti perubahan dan perkembangan zaman,” ucapnya.
Muzani juga menyebut tiga lembaga negara, yaitu MPR, DPR, dan MK harus melakukan komunikasi untuk merefleksikan dan mengakualisasikan UUD NRI Tahun 1945 agar sejalan dengan perkembangan zaman.
MPR adalah lembaga yang memiliki kewenangan melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945, sedangkan DPR adalah lembaga yang memiliki kewenangan membuat UU sebagai penterjemahan dari UUD, dan MK adalah lembaga yang diberi kewenangan menafsir semua produk UU apakah memiliki kesesuaian atau tidak dengan UUD.
“Ketiga lembaga negara ini memiliki kewenangan yang sangat jelas dalam UUD NRI Tahun 1945. Karena itu, hubungan dan komunikasi ketiga lembaga negara ini harus terus dipikirkan untuk merefleksikan dan mengaktualisasi UUD sepanjang zaman,” pungkasnya.
Baca juga: Hampir Separuh Anggaran Pendidikan untuk MBG, Ketua MPR Beri Pesan untuk BGN
Taufik Basari: TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 Masih Kontekstual untuk Demokrasi dan Berantas KKN |
![]() |
---|
Wakil Ketua MPR: Upaya Mewujudkan Peningkatan Kesehatan Fisik dan Mental Masyarakat Harus Seimbang |
![]() |
---|
Waka MPR Ibas Serukan Peradaban Akhlak untuk Indonesia Maju dan Bersatu |
![]() |
---|
Lestari Moerdijat Tegaskan Pentingnya Pendidikan Berkualitas untuk Wujudkan SDM Berdaya Saing |
![]() |
---|
Bamsoet Ingatkan Pentingnya MK kembali ke Jalur Kosntitusional Sebagai Negative Legislator |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.