Blog Tribunners
In Memoriam Artidjo Alkostar: Kembalinya 'Ruh' Hakim yang Agung
JUMAT, 28 Februari 2025 adalah tepat 4 tahun Artidjo Alkostar berpulang ke haribaan Allah SWT.
Selama 18 tahun menjadi Hakim Agung, Artidjo telah menyelesaikan 19.708 perkara. Dalam menangani perkara, Artidjo lebih melihat surat dakwaannya daripada tuntutan jaksa.
Bagi koruptor, Artidjo adalah momok yang cukup menakutkan. Mereka akan berpikir seribu kali untuk mengajukan kasasi.
Artidjo berpendapat, putusan pengadilan harus bisa memberikan pencerahan bagi masyarakat, yang itu memberi harapan supaya masa depan Indonesia tidak suram.
Kini, "ruh" Artidjo seakan kembali lagi ke dunia ini. "Ruh" itu bersemayam di pengadilan bahkan MA.
Tepat di saat Indonesia dikonotasikan dalam kondisi gelap. Jazad boleh mati, tapi ruh tak pernah mati.
Dan pengadilan tempat bersemayamnya "ruh" Artidjo itu adalah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Diketahui, PT Jakarta memperberat vonis dua terdakwa perkara korupsi yang melibatkan figur publik.
Yakni Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian, dan Harvey Moeis, suami selebritas Sandra Dewi.
Diberitakan, MA menolak permohonan kasasi SYL dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian tahun 2020–2023, Jumat (28/2/2025). Hukuman SYL tetap 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.
Putusan kasasi itu diputus oleh Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua majelis didampingi dua anggota, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Di tingkat banding, PT Jakarta memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.
Sebelum itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL, uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang tahun 2020 hingga 2023.
PT Jakarta juga memperberat vonis Harvey Moeis dari semula 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar, menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp240 miliar.
Harvey Moeis terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
KY Kini Berwenang Rekam Audio Sidang Tertutup: Kasus Asusila, Cerai hingga Rahasia Negara |
![]() |
---|
Prabowo Lantik Wakil Ketua MA Suharto, Kepala BNN Suyudi Hingga Kepala BNPT Eddy Hartono |
![]() |
---|
Ketua MA Sunarto Sebut Kedaulatan Negara Akan Goyah Tanpa Martabat Peradilan |
![]() |
---|
Kejagung Pastikan Eksekusi Silfester Matutina Tak Akan Kedaluwarsa Karena Kasusnya Sudah Inkrah |
![]() |
---|
Mantan Hakim PTUN Teguh Setia Bhakti Gugat Aturan Rumah Subsidi ke MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.